Pasir Pengaraian, NAWACITAPOST.COM - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian Kanwil Kemenkumham Riau, Bahtiar Sitepu, menyerahkan Remisi Waisak kepada 1 (Satu) orang WBP sesuai SK NOMOR : PAS-675.PK.05.04 TAHUN 2022. Senin, 16 Mei 2022.
WBP yang menerima Remisi Khusus Waisak tersebut mendapat RK I sebanyak 2 bulan.
Kegiatan ini dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Pemberian remisi ini dilaksanakan, sesuai dengan ketentuan pada setiap hari besar keagamaan narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berkelakuan baik selama proses pembinaan diberikan besaran remisi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Kalapas Bahtiar Sitepu mengatakan, setiap narapidana berhak mendapatkan remisi khusus hari keagamaan tersebut, dengan ketentuan memenuhi beberapa persyaratan atau kriteria yang secara substantif dan administratif seperti : berkelakuan baik, mengikuti kegiatan pembinaan di lapas dan telah menjalani pidana sekurang-kurangnya selama 6 bulan dan lainnya.
(Humas Lapas Pasir Pengaraian)