Surabaya NAWACITAPOST - Mulai hari ini 11 hingga 19 Mei 2022 nanti, anggota DPRD Surabaya menjalani tugasnya menjaring Aspirasi Masyarakat dalam agenda masa Reses ke II tahun 2022.
Bertempat di wilayah RT05 RW01 Kel. Babatan Wiyung Surabaya, anggota Komisi D, Hari Santosa juga melaksanakan agenda Reses sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada masyarakat yang diwakilinya.
Kesempatan itu digunakan seluas-luasnya oleh Cak Hari sapaannya untuk menjelaskan terkait tugas dan fungsi seorang anggota Dewan.
Selain menjadi lembaga Legislasi atau pembuat Undang-undang, Dewan juga mempunyai fungsi pembuat anggaran dan melakukan pengawasan terhadap kondisi di wilayahnya.
" Mohon dicatat, kehadiran saya disini adalah menjalankan tugas kedewanan bukan untuk partai, " Tegas Politisi Partai NasDem ini kepada hadirin, Rabu 11 Mei 2022, malam.
Lebih lanjut, Hari menjelaskan, saat ini memang banyak program program pemerintah yang baru yang menggunakan aplikasi sehingga ada kemungkinan kurang maksimal karena sumber daya masyarakat banyak yang masih minim.
" Monggo, bisa disampaikan segala permasalahannya, nantinya setelah reses akan kami susun dalam Pokir (Pokok Pikiran) Dewan untuk diparipurnakan dengan Pemkot Surabaya, " Terang Hari Santosa.
Sementara itu, Ketua RW01 Mugiono mengapresiasi kehadiran Hari Santosa selaku anggota komisi D DPRD Surabaya.
" Terima kasih kepada mas Hari, dan mari gunakan kesempatan malam hari ini dengan baik, untuk berdiskusi terkait masalah kesejahteraan masyarakat yang meliputi masalah Sosial, Pendidikan, Kesehatan, pemuda, olahraga dan ketenagakerjaan sesuai dengan tupoksi komisi D DPRD Surabaya, " Ucapnya.
" Salah satu contohnya dibidang kesehatan terkait pengobatan gratis hanya dengan KTP Surabaya yang seringkali terjadi masalah. Sesuai pengalaman, Insya Allah pak Hari akan membantu, " Tukasnya.
Ide, saran, aspirasi sekaligus keluhan sempat tercetus dalam reses malam tadi. Seperti yang diutarakan seorang guru honorer di salah satu SMP plat merah ini.
Dirinya mengaku iri ketika melihat pegawai di perusahaan swasta yang begitu banyak mendapat pembelaan, sedangkan untuk PTT (Pegawai Tidak Tetap) di instansi pemerintahan kurang ada perhatian, khususnya dalam hal pemberian THR atau istilah gaji ke-13.
" Pemkot memaksa perusahaan untuk mengeluarkan THR, tetapi untuk instansinya sendiri tidak menerapkannya, " Ujarnya.
Keluhan juga disampaikan pengurus RT setempat terkait kabar akan ada perampingan data penerima bantuan, baik PKH maupun untuk MBR.