Natal, NAWACITAPOST.COM - Jelang Idul Fitri, Rutan Natal berikan Hak Asimilasi di Rumah kepada 2 orang WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang memenuhi syarat adminstratif dan substantif yang dimana sesuai dengan Permenkumham No. 7 tahun 2022 tentang tata cara Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat, Asimilasi di Rumah, dll. Sabtu, 30 April 2022.
Kedua WBP tersebut mengaku bersyukur dengan adanya program ini, terlebih waktunya tepat sebelum Idul Fitri dimana mereka bisa berkumpul bersama keluarga di momen besar ini. Tetapi, Ka. Rutan Natal berpesan bahwa mereka belum sepenuhnya bebas, sampai secara murni masa hukuman mereka masih dalam pemantauan.
Perlu diketahui, seluruh proses pengurusan tidak dikenakan biaya. Ini merupakan program pemerintah yang salah satunya untuk mengurangi terjangkitnya covid-19 di Lapas/Rutan.
(Humas Rutan Natal)