daerah

Kunjungan singkat Presiden Jokowi ke Pasar Dukuh Kupang, Sambatan 'Warga Surat Ijo' tak Tersampaikan

Jumat, 20 September 2024 | 23:58 WIB
Kunjungan Presiden Joko Widodo di pasar Dukuh Kupang Surabaya, Jumat (20/9/2024) (Nawi)

Surat ijo ini, menurut Johniel sudah puluhan tahun bermasalah. Bahkan tempat yang dikunjungi bapak Presiden termasuk daerah surat ijo juga yaitu sekitar pasar Dukuh Kupang.

Baca Juga: Jika Terpilih Gubernur Jatim, Risma Sebut Program Kesehatan, Pendidikan, dan Perikanan Jadi Prioritas

Bahwa pemerintah kota Surabaya memiliki beberapa tanah aset yang telah diterbitkan Izin Pemakaian Tanah ( IPT ) sebanyak ± 47.672 persil dengan luasan total 8.043.679,17 M2 , artinya tanah aset tersebut diperoleh melalui permohonan IPT , padahal IPT yang diberikan kepada warga tersebut bukanlah Hak Atas Tanah ( Sertifikat ) , maka hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai Perolehan lainnya yang Sah.

Sedangkan Pemerintah kota Surabaya saat ini selalu mendaku tanah sebagai asetnya dengan Sertifikat HPL ( Sertifikat Bidang ) yang diperoleh melalui Hak Pengelolaan , namun belum dilakukan pelepasan kepada warganya dalam bentuk Sertifikat Persil yang sesuai dengan SK HPL nya.

Jadi bila Pemerintah Kota Surabaya memiliki beberapa tanah aset yang telah diterbitkan Izin Pemakaian Tanah ( IPT ) , maka hal tersebut dapat diduga Pemerintah Kota memperoleh Aset dari Tanah Negara yang diterlantar sendiri.

Baca Juga: Protes Politik, Massa Dukung Kotak Kosong di Depan DPRD Surabaya

Pemberian IPT atau yang dikenal Surat Ijo adalah bentuk Penelantaran Tanah , dimana Pemerintah kota Surabaya telah memiliki Hak Pengelolaan tetapi warga yang berada didalam ruang lingkup nya tidak diberikan Hak Atas Tanah , sehingga dapat dikatakan pemberian IPT tersebut sebagai bukti bahwa Tanah Negara yang diberikan kuasa kepada Pemerinta kota Surabaya diterlantarkan bertahun-tahun lamanya, agar Hubungan Hukum nya menjadi terputu-putus dengan tanah yang diduduki oleh warganya.

Hal ini juga dibuktikan dengan "Hingga saat ini dokumen riwayat perolehan atas obyek tanah surat ijo Pemerintah Kota Surabaya sama sekali tidak dapat dibuktikan keberadaannya," kata Johniel.

"Maka dari itu kami berharap agar pemerintah pusat mengkaji kembali keberadaan Surat Ijo di Surabaya, sehingga tidak ada lagi anggapan pengibirian atas 'hak atas tanah' bagi warga kota Surabaya," ucapnya mengakhiri. ***

 

Halaman:

Tags

Terkini