daerah

6 Pejabat Eselon II di Mentawai Dimutasi

Jumat, 22 April 2022 | 12:33 WIB

Mentawai, NAWACITAPOST.COM - Sehari usai pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Mentawai oleh pimpinan DPRD, Rabu, (20/4), siang, enam pejabat eselon II dirotasi di aula sekretariat daerah. Mutasi ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan job fit atau uji kelayakan tersebut, yang dilakukan oleh Pemkab Mentawai beberapa waktu lalu.

Enam pejabat yang dirotasi Bupati Kepulauan Mentawai sesuai SK nomor 821.2/II.b/151/BKPSDM tanggal 13 April 2022 tersebut, yakni, jabatan staf ahli bidang pemerintahan yang semula dijabat oleh Nurdin digantikan oleh Elfi yang semula menjabat kepala dinas PUPR. Kemudian, jabatan asisten I dijabat oleh Nurdin menggantikan Sukirman.

Sementara, jabatan sekretaris DPRD yang semula dijabat oleh Saudara Halomoan Pardede digantikan oleh Sukirman. Mantan sekretaris DPRD Saudara Halomoan Pardede sendiri dipercaya memimpin dinas Koperasi Perindustrian dan Pedagangan (Koperindag) dan UMKM yang mengalami kekosongan setelah kadis lama Yusirio memasuki purna bhakti.

-


Selanjutnya, jabatan kepala dinas kesehatan yang semula dijabat Lahmuddin Siregar diroling atau bertukar posisi dengan Desti Seminora yang semula menjabat asisten 2 bidang perekonomian dan pembangunan. Dari rotasi enam pejabat tersebut, saat ini masih tersisa satu jabatan yang belum defenitif yakni, kepala dinas PUPR Kepulauan Mentawai.
Bupati Kepulauan Mentawai, Yudas Sabaggalet dalam sambutannya mengatakan, bahwa, rotasi jabatan dalam sebuah organisasi merupakan hal yang wajar. Hal itu salah satunya bertujuan untuk memberikan penyegaran atau suasana baru bagi pejabat yang sudah lama menduduki posisi jabatannya.

“Ini hal yang biasa dan lumrah sebagai langkah penyegaran organisasi. Untuk itu, kepada pejabat yang dilantik diharapkan dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Berikan kinerja terbaik untuk Mentawai yang lebih baik,” ujarnya.

Wakil ketua DPRD Kepulauan Mentawai, Isar Taileleu usai mengumumkan akhir masa jabatan Bupati kepada wartawan, mengatakan, bahwa, meski telah diumumkan masa akhir jabatan Bupati tanggal 22 Mei 2022 mendatang, Bupati dan Wakil Bupati masih dapat menjalankan kewenangan. Hal itu, kata dia, sesuai amanat dari Permendagri tentang masa jabatan kepala daerah yang sudah dua periode atau tidak lagi bisa mencalonkan diri.

“Bupati dan Wakil Bupati masih memiliki kewenangannya sampai habis masa jabatannya nanti. Sekarang, surat usulan pemberhentian pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada kementrian dalam negeri melalui Gubernur Sumatera Barat tengah berproses. Sampai batas waktunya itu, Gubernur juga akan melantik Pj. Bupati,” ungkapnya.

Tags

Terkini