Dia menargetkan pembahasan waktu 5 hari kerja bisa dilakukan persetujuan Raperda untuk ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Waktunya singkat maka itu kita seefektif mungkin melakukan pembahasan. Karena kalau tidak salah Sabtu depan sudah ada persetujuan, berarti kira-kira 5 hari kerja pembahasan ini bisa selesai,” tutupnya.