NAWACITAPOST.COM - Ketua panitia khusus rancangan peraturan daerah (Raperda) pemakaman dan pengabuan DPRD Surabaya, Budi Leksono menganggap penting pengkajian dan penyesuaian insentif penjaga makam di Surabaya.
"Merbot dan penjaga Masjid 400 ribu, sementara penjaga makam masih 200 ribu," sebut Buleks sebutan Budi Leksono yang juga menjabat sekretaris komisi A DPRD Surabaya ini.
Karena ini pansus baru, menurut Buleks harus ada penataan ulang yang wajib melibatkan tokoh agama.
"Kenapa penting? Satu contoh upacara perabuan untuk jenasah umat Hindu, terkadang bisa makan waktu sampai 10 hari. Jika tidak ditata, mungkin akan terjadi bentrok waktu dan fasilitas, dan pasti menimbulkan ketidak nyamanan," ucap Buleks kepada media di ruang komisi A DPRD Surabaya, Kamis (15/8/2024)
"Terlebih pengaturan masalah biaya dan tempat meletakkan abunya supaya tidak rancu," tambahnya.
Poin yang penting menurut Buleks adalah pengaturan pengajuan sarana prasarana di pemakaman umum.
"Selama ini masalah jalan setapak dan lampu di lahan pemakaman belum tercover, jadi sulit untuk pengajuannya," kata Buleks.
"Harapan kami, hal ini bisa diatur dan masuk ke dakel atau dana kelurahan," harapnya.
Dari 13 makam milik Pemkot, terutama 300 makam umum warga butuh kepastian untuk pengajuan sarana prasarana. "Dan itu butuh perhatian."
Buleks juga mengajak untuk memikirkan apa yang disebut makam pahlawan. "Apakah makam WR Supratman termasuk makam Pahlawan?" Tanya Buleks.
"Makam WR Supratman itu khusus, maka harus difikirkan penyebutannya," terangnya.
Kemudian juga ada makam Peneleh. Sebenarnya, kata Buleks, di makam Peneleh sudah tidak ada aktifitas pemakaman jenasah atau orang-orang yang berziarah dll. "Jadi makam Peneleh bisa dikategorikan sebagai tempat wisata pemakaman dan cagar budaya yang bisa dimasukkan ke dinas pariwisata."
Pansus Raperda ini masih berjalan, harapannya akan memberi batasan-batasan bahkan sanksi yang jelas jika diperlukan. Dan mungkin juga ada penambahan dan pengurangan pasal-pasalnya.
"Misal untuk pemakaman tidak boleh dikijing, hanya diberi Maesan. Kemudian juga dilarang untuk matok-matok tanah makam dengan semen atau tanaman. Ini juga penting," ungkap Buleks.