NAWACITAPOST.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan hasil dari Tahapan Verifikasi Faktual Kesatu untuk bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024 yang telah dilaksanakan.
Hasil ini disampaikan setelah KPU DKI Jakarta menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu di Kantor KPU DKI Jakarta pada Rabu, (24/07/2024).
Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menyampaikan, "dari total 721.221 dukungan yang disampaikan oleh bapaslon perseorangan, hasil verifikasi faktual sebanyak 183.043 dukungan Memenuhi Syarat (MS) dan 538.178 Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," ujarnya.
"Jumlah dukungan yang MS masih kurang dari syarat minimal dukungan yaitu 618.968 orang di 4 kabupaten/kota. Sehingga atas kondisi tersebut bakal pasangan calon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS)," ujar Dody Wijaya.
Baca Juga: KPU DKI Jakarta Sebut Proses Coklit 99,98 Persen Rampung untuk Pilkada 2024
Proses verifikasi faktual kesatu dilakukan sejak 11 Juli hingga 21 Juli 2024 oleh PPS dan PPK menggunakan metode sensus dengan menemui langsung pendukung di tempat tinggalnya atau di tempat lain.
Atas hasil verifikasi faktual kesatu ini, bakal pasangan calon perseorangan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen syarat dukungan pada tanggal 25 - 27 Juli 2024.
Setelah itu akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan pada tanggal 28 Juli - 1 Agustus 2024. Selanjutnya verifikasi faktual kedua akan dilaksanakan pada 3 Agustus-12 Agustus 2024.