NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka meningkatkan income perusahaan serta memberikan manfaat yang berkelanjutan, Perusahaan Umum (Perum) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto menggandeng PT. Tiga Putri Al-Hadi untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bidang agroforestri, di ruang rapat KPH Mojokerto, Jawa Timur, pada Jum'at (12/7/2024).
Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com dari humas Perhutani KPH Mojokerto Eko Sulistio Wahyudi, kegiatan tersebut dihadiri oleh Rusydi Administratur / Kepala KPH Mojokerto, Bima Andrayuwana Kasi Utama Produksi Non Kayu Divre Jawa Timur, M Sabri MadjidWaka Adm Mojokerto Barat, Deny Yadianurtopo Waka Adm Mojokerto Timur, Suyasman Kasi Produksi dan Ekowisata, Bandi Sugiarto Kepala BKPH Bluluk dan Direktur PT Tiga Putri Al-Hadi Mathadi.
Baca Juga: Mitigasi Karhutla, Perhutani KPH Mojokerto Bersinergi Dengan Kodim 0815 Lakukan Patroli Bersama
Administratur / Kepala KPH Mojokerto Rusydi menyampaikan bahwa tujuan pemanfaatan Daun Kayu Putih (DKP) hasil pangkas pemeliharaan ini adalah untuk menambah income atau pendapatan perusahaan.
"Sehingga kondisi tegakan kayu putih dapat terpelihara dengan baik karena ruang untuk tanaman tumpangsari bagi pesanggem tidak ternaungi oleh tegakan kayu putih yang rimbun," ucap Rusydi.
Lebih lanjut Rusydi mengungkapkan, kegiatan saat ini adalah taraf ujicoba pada lokasi-lokasi yang menghasilkan rendemen minimal 9, harapan kedepan setelah ujicoba ini dapat diimplementasikan pada seluruh area lokasi tanaman kayu putih dengan analisa usaha yang saling menguntungkan bagi Perhutani dan Mitra.
"Berangkat dari kebijakan tahun 2024 dengan tidak adanya target pungutan DKP dan hanya dilakukan pangkas pemeliharaan DKP atau pangkas buang, maka dalam rangka penggalian potensi dan menambah pendapatan dicarilah solusi pemanfaatan oleh Mitra dalam hal ini PT Dua Putri melalui mekanisme pembelian DKP," terangnya.
Baca Juga: Dukung Swasembada Gula Nasional, Perhutani KPH Mojokerto Tunjukkan Komitmen Untuk PG Krebet Baru
Rusydi menambahkan, adapun teknis pelaksanaanya mengacu prosedur kerja yang ada," ujarnya.
Ditempat yang sama Mathadi Direktur PT Tiga Putri Al-Hadi, mitra yang mempunyai pabrik pengolahan Minyak Kayu Putih di wilayah Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan ini mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Perhutani KPH Mojokerto yang memberikan kesempatan untuk bermitra dalam pemanfaatan DKP.
"Kami sudah menyiapkan segala perijinan menyangkut pemasaran, peredaran minyak kayu putih, ijin pengawasan obat, makanan, kosmetik, dan produk kesehatan beredar di pasar Indonesia, yang mempunyai tujuan utama untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang mungkin timbul akibat konsumsi produk-produk tersebut (BPOM)," ujarnya.