Aspirasi tersebut layak menjadi bahan pertimbangan Pemkot Surabaya. Apalagi, apabila lahan tersebut benar merupakan aset pemerintah kota, pemanfaatannya dapat diarahkan untuk menunjang pelayanan publik sesuai ketentuan.
Dengan demikian, pembersihan gudang Jalan Jepara diharapkan tidak berhenti pada penertiban kawasan. Lebih jauh, momentum ini dapat menjadi kesempatan bagi Pemkot untuk mengoptimalkan aset daerah sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat, terutama fasilitas pendidikan. ***