daerah

Budi Leksono Kawal Penanganan Warga Penghuni Rumah Tak Layak di Jalan Jepara

Kamis, 5 November 2026 | 17:56 WIB
Budi Leksono atau Buleks, (Baju Putih) saat mengawal Pembersihan gudang di kawasan Jalan Jepara, Surabaya, Kamis (5/11/2026)

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM – Pembersihan gudang di kawasan Jalan Jepara, Surabaya, mengungkap keberadaan rumah semi permanen yang berdiri tepat di bibir sungai. Ironisnya, bangunan dengan kondisi memprihatinkan tersebut telah bertahun-tahun menjadi tempat tinggal satu keluarga.

Temuan itu terjadi saat Satpol PP Kota Surabaya bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan pembersihan kawasan gudang bekas pabrik minyak goreng. Petugas mendapati satu keluarga beranggotakan tiga orang, yakni ayah, ibu, dan seorang anak yang masih bersekolah, menghuni bangunan tersebut.

Mengetahui kondisi itu, Pemkot Surabaya memfasilitasi relokasi keluarga ke Rusunawa Babat Jerawat. Tidak hanya tempat tinggal, anak yang masih bersekolah juga dibantu proses perpindahan ke sekolah yang lebih dekat dengan hunian barunya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya, H. Budi Leksono, yang menyaksikan langsung proses penanganan tersebut, mengapresiasi pendekatan humanis Pemkot.

"Bangunannya memang memprihatinkan dan posisinya persis di pinggir sungai. Sudah bertahun-tahun ditempati satu keluarga. Saya melihat Pemkot melakukan penanganan secara humanis, bukan sekadar menertibkan, tetapi juga memberikan solusi tempat tinggal," ujar Buleks, sapaan Budi Leksono.

Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan bahwa penataan kota semestinya tidak hanya berorientasi pada ketertiban dan kebersihan lingkungan, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial masyarakat yang terdampak.

Gudang 8.000 Meter Persegi Jadi Sorotan

Di sisi lain, petugas melanjutkan pembersihan gudang bekas pabrik minyak goreng dengan luas sekitar 8.000 meter persegi. Bangunan tersebut sebelumnya telah disegel oleh Pemkot Surabaya.

Lahan itu diduga merupakan aset Pemkot Surabaya. Persoalan kewajiban Izin Pemakaian Tanah (IPT) juga disebut berkaitan dengan pemanfaatan kawasan tersebut. Sejumlah warga menyebut sebagian besar tanah di Jalan Jepara berstatus Surat Ijo.

Persoalan ini menjadi penting karena pengelolaan aset daerah tidak sekadar menyangkut penguasaan lahan, tetapi juga kepastian administrasi, legalitas pemanfaatan, serta optimalisasi untuk kepentingan publik.

Terlebih, Surabaya telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi yang berlaku sejak 5 Maret 2026 itu memperkuat pengaturan pemanfaatan dan optimalisasi aset daerah agar lebih transparan dan akuntabel.

Warga Usulkan Bekas Gudang Jadi Sekolah

Di tengah pembersihan kawasan tersebut, warga menyampaikan harapan agar lahan bekas gudang tidak sekadar dibersihkan, tetapi juga dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat.

Salah satu aspirasi yang mengemuka adalah pembangunan sekolah negeri. Warga menilai akses menuju sekolah negeri di sekitar permukiman masih relatif jauh sehingga keberadaan fasilitas pendidikan baru dinilai dapat membantu anak-anak setempat.

Halaman:

Tags

Terkini