daerah

Polres Blitar Kota Amankan 2 Pelajar Perakit dan Penjual Bahan Petasan

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:29 WIB
Polres Blitar Kota Amankan 2 Pelajar Perakit dan Penjual Bahan Petasan (Foto: Humas)

AKBP Danang menegaskan bahwa penjualan dan penggunaan bahan-bahan berbahaya seperti bubuk petasan adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat membahayakan masyarakat serta lingkungan sekitar.

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan preventif untuk mencegah peredaran obat-obatan terlarang di wilayah kami," pungkasnya.


(Humresblikot)

Halaman:

Tags

Terkini