AKBP Danang menegaskan bahwa penjualan dan penggunaan bahan-bahan berbahaya seperti bubuk petasan adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat membahayakan masyarakat serta lingkungan sekitar.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan preventif untuk mencegah peredaran obat-obatan terlarang di wilayah kami," pungkasnya.
(Humresblikot)
Artikel Terkait
Sat Narkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Diduga Pemilik Sabu 92 Paket
Ngga Bikin Kantong Bolong! 7 Ide Hampers Lebaran Idul Fitri 2024 yang Kekinian dan Murah Meriah di Bawah Rp 100 Ribuan
Bagaikan Kampanye, Banner di Desa Tembarak Kertosono Makin Hari Makin Bertambah
KLHK Sambut Baik Kesuksesan Penyusunan Rencana Aksi Nasional Gender dan Perubahan Iklim
Kembali Ceria, Bintang Senang bisa Tinggal di Rusun Mulya Jaya Kemensos