daerah

Jangan Normalisasi Bullying! Yona Bagus Dorong DP3A Turun hingga Tingkat Kelurahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 16:41 WIB
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko (Cak Yebe) (Nawi)

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM – Perundungan terhadap anak tidak bisa dianggap sekadar kenakalan biasa. Ketika kekerasan berulang tidak terdeteksi hingga berujung pada kematian, persoalannya bukan hanya perilaku anak, melainkan juga efektivitas pengawasan keluarga, sistem perlindungan di sekolah, dan kehadiran pemerintah dalam mendeteksi risiko sejak dini.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya dari Fraksi Gerindra, Yona Bagus Widyatmoko (Cak Yebe), menegaskan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam mencegah perundungan. Pernyataan itu disampaikan pada Senin (19/10/2026), menyusul kasus dugaan perundungan terhadap anak penyandang disabilitas di wilayah Rungkut yang berujung pada kematian korban.

Cak Yebe mengungkapkan, salah satu persoalan mendasar adalah kecenderungan sebagian orang tua maupun lingkungan pendidikan menormalisasi perilaku yang seharusnya mendapat perhatian serius. Padahal, tindakan merendahkan, mengintimidasi, atau menyakiti anak lain tidak bisa dibenarkan dengan alasan bercanda ataupun kenakalan sebaya.

“Orang tua juga jangan menormalisasi ketika anak itu melakukan aktivitas yang sebenarnya tidak layak dilakukan oleh seorang anak,” tegas calon Doktor ini.

Menurut Yona, lingkungan pertemanan dan kondisi keluarga merupakan dua faktor yang perlu diperhatikan ketika mengidentifikasi perubahan perilaku anak. Anak yang kurang mendapatkan perhatian, mengalami konflik keluarga, atau menghadapi kekerasan verbal maupun fisik di rumah berpotensi membutuhkan pendampingan lebih intensif.

Namun, kondisi keluarga tidak boleh serta-merta dijadikan alasan untuk menyalahkan orang tua atau melabeli seorang anak. Yang diperlukan adalah identifikasi persoalan secara menyeluruh agar anak yang berisiko melakukan kekerasan maupun anak yang menjadi korban memperoleh intervensi yang tepat.

“Anak yang merasa terabaikan, tidak mendapatkan perhatian orang tua, bahkan tidak memperoleh dukungan dari kakak atau adiknya, bisa mengalami persoalan psikologis. Karena itu, masalahnya tidak semata-mata berada di sekolah, tetapi bisa berakar dari lingkungan keluarga,” ujarnya.

Yona menilai sekolah juga harus memperkuat fungsi pengawasan dan pembentukan karakter. Guru tidak cukup hanya memastikan siswa memahami pelajaran, menaati tata tertib, dan menyelesaikan tugas akademik. Sekolah perlu memiliki mekanisme yang jelas untuk mendeteksi perundungan, menerima laporan anak, melindungi korban, dan menindaklanjuti setiap indikasi kekerasan.

Ia mempertanyakan efektivitas metode pendidikan dan program pencegahan perundungan apabila tidak disertai indikator keberhasilan yang terukur. Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan bagaimana sekolah mengidentifikasi kasus, menilai tingkat pengulangan, serta memastikan bahwa laporan siswa ditangani secara serius.

“Ketika sistem atau metode pendidikan sudah berjalan dengan baik, parameternya apa? Bagaimana kita memastikan indikasi perundungan menurun?” katanya.

Yona juga mendorong penguatan program Satpol PP Goes to School agar tidak berhenti pada edukasi ketertiban di sekolah dan lingkungan. Program tersebut, menurut dia, dapat diarahkan untuk mendukung pembentukan karakter, edukasi antikekerasan, penghormatan terhadap perbedaan, serta keberanian siswa melaporkan tindakan perundungan.

Di sisi lain, Yona meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) memperkuat jangkauan pendampingan hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. Menurutnya, kehadiran layanan yang lebih dekat dengan masyarakat dapat membantu mendeteksi persoalan anak lebih awal, berkoordinasi dengan sekolah, dan menjangkau keluarga yang membutuhkan pendampingan.

“Seharusnya ada perwakilan DP3A di lingkup kecamatan dan kelurahan untuk mengidentifikasi persoalan anak, kemudian melakukan pendekatan kepada keluarga,” tuturnya.

Ia menilai pendekatan tersebut penting karena perubahan perilaku anak tidak selalu bisa diselesaikan melalui teguran atau hukuman. Dibutuhkan komunikasi dengan orang tua, asesmen terhadap kebutuhan anak, pendampingan psikologis jika diperlukan, serta evaluasi berkala untuk memastikan masalah tidak berulang.

Halaman:

Tags

Terkini