Mana yang dikoreksi?
Mana yang dihapus?
Berapa yang benar-benar masuk kas daerah?
Dan satu pertanyaan yang paling penting:
Apakah perusahaan yang masih memiliki tunggakan Pajak Reklame tetap bisa mendapatkan izin atau titik reklame baru?
Kalau jawabannya boleh, publik pantas bertanya mengapa.
Kalau jawabannya tidak boleh, publik juga pantas meminta data penegakannya.
Sebab Perwali 73/2025 sekarang sudah mengatur penyelenggaraan reklame secara lebih komprehensif, termasuk aspek perizinan, pajak, pengawasan dan sanksi.
Jangan Tambah Panggung Sebelum Membersihkan Tunggakan
Surabaya tidak kekurangan reklame.
Yang mungkin kurang adalah transparansi mengenai uang reklame.
Pemerintah ingin membuat titik reklame baru.
Bagus.
Pemerintah ingin menaikkan PAD.
Bagus.
Tetapi sebelum memasang lebih banyak papan iklan di jalan-jalan Surabaya, ada baiknya satu pekerjaan lama diselesaikan terlebih dahulu:
tagih Rp57,02 miliar yang sudah tercatat sebagai piutang.