daerah

Rp57 Miliar Piutang Pajak Reklame Surabaya: Siapa yang Sebenarnya Dikejar Eri Cahyadi?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 15:15 WIB
Source: Pemkot Surabaya

Kini, hampir satu dekade kemudian, saldo piutang Pajak Reklame yang tercatat pada LKPD 2024 masih Rp57,02 miliar.

Artinya persoalannya bukan sekadar satu periode pemerintahan atau satu wali kota.

Ini adalah problem struktural pengelolaan pajak reklame Surabaya.

Tetapi karena Eri Cahyadi sekarang justru menjadikan reklame sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan PAD, maka publik berhak menuntut agar persoalan lama tidak sekadar diwariskan dalam bentuk angka di neraca.


Bahkan Pemerintah Sendiri Mengakui Ada Masalah

Dalam LKPJ 2024, Pemkot Surabaya menyebut salah satu persoalan pemungutan pajak reklame adalah ketentuan dasar pengenaan pajak reklame yang masih menggunakan regulasi lama 2010, sehingga pendapatan Pajak Reklame belum optimal.

Pemkot juga mencatat adanya pergeseran minat masyarakat ke media sosial karena dianggap lebih efektif dan masif, yang ikut menurunkan potensi pemasangan reklame fisik.

Namun pada saat yang sama, Pemkot kemudian menerbitkan Perwali Nomor 73 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang mengatur lebih komprehensif mengenai jenis reklame, lokasi, perizinan, pajak, pengawasan, dan sanksi administratif.

Artinya sekarang perangkat regulasinya semakin lengkap.

Maka tidak ada alasan untuk membiarkan persoalan lama berjalan tanpa ukuran hasil yang jelas.


Tahun 2026, Denda Malah Dihapus

Yang menarik lagi, pada 2026 Wali Kota Eri Cahyadi menerbitkan Keputusan Wali Kota Nomor 100.3.3.3/46/436.1.2/2026 tentang penghapusan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga atas keterlambatan sejumlah pajak, termasuk Pajak Reklame.

Kebijakan tersebut berlaku bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu yang melakukan pembayaran sampai 31 Maret 2026.

Kebijakan ini tentu mempunyai tujuan meningkatkan kepatuhan dan mendorong pembayaran.

Tetapi publik kembali berhak bertanya:

Berapa rupiah piutang Pajak Reklame yang berhasil ditarik melalui kebijakan penghapusan denda itu?

Berapa wajib pajak yang memanfaatkan?

Berapa nilai pokok yang dibayar?

Halaman:

Tags

Terkini