daerah

Rp57 Miliar Piutang Pajak Reklame Surabaya: Siapa yang Sebenarnya Dikejar Eri Cahyadi?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 15:15 WIB
Source: Pemkot Surabaya

“Apakah pemerintah benar-benar tahu berapa pajak yang seharusnya dibayar?”

Kalau nilai pajaknya salah hitung, objeknya belum berizin tetapi sudah diterbitkan ketetapan, atau reklame masih tayang setelah izin berakhir, maka kebocoran bisa terjadi bahkan sebelum proses penagihan dimulai.


Target Ada, Potensi Ada, Tetapi Realisasi Tidak Maksimal

Dalam LKPJ Surabaya 2024, Pemkot mencatat target Pajak Reklame sebesar Rp161,94 miliar.

Realisasinya hanya Rp141,46 miliar, atau sekitar 87,35 persen.

Untuk reklame papan/billboard/videotron/megatron, targetnya Rp142,72 miliar, tetapi realisasi mencapai Rp123,85 miliar atau 86,78 persen.

Untuk reklame kain, target Rp19,22 miliar, realisasi Rp17,61 miliar atau 91,60 persen.

Artinya ada selisih sekitar Rp20,48 miliar antara target dan realisasi Pajak Reklame 2024.

Sekali lagi:

potensinya ada.

objeknya ada.

pajaknya ada.

Tetapi penerimaannya belum mencapai target.

Lalu mengapa pemerintah justru harus mencari titik reklame baru?

Bukankah pekerjaan rumah pertama adalah memastikan titik reklame yang sudah ada benar-benar memberikan penerimaan maksimal?


Dan Ini Bukan Persoalan Baru

Problem Pajak Reklame Surabaya ternyata telah berlangsung bertahun-tahun.

Data LKPD menunjukkan pada 2015 saja piutang Pajak Reklame mencapai sekitar Rp43,19 miliar, meningkat dari sekitar Rp36,47 miliar pada 2014.

Halaman:

Tags

Terkini