NAWACITAPOST.COM - Terkait dengan.masalah di Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Sumatera Karya Agro (SKA), diungkapkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten Rokan (Pemkab Rohul), segera di adakan Pertemuan di Kantor Bupati.
Demikian disampaikan Sekretaris DLH Pemkab Rokan Hulu Muzayyinul Arifin, ST, M.Si menjawab konfirmasi nawacitapost.com, Jum'at (15/3/2024), terkait dengan permasalahan di PMKS PT SKA.
PMKS PT SKA ini berada di wilayah Desa Sei Kuning, Kecamatan Rambah Samo, masih baru belum lama beroperasi, salah satu perusahaan investor yang berinvestasi di daerah tersebut, dengan tujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar dan peningkatan Pendapatan Daerah untuk pembangunan.
Namun setelah mulai beroperasi, PMKS PT SKA terjadi beberapa masalah yang timbul ditengah masyarakat, bahkan sudah ada demo dan mendapat sorotan dari DLH Pemkab Rohul, hingga ada menabur bibit ikan ribuan ekor di sungai dilingkungannya dampak limbah pabrik kelapa sawit itu.
Dijelaskan Sekretaris DLH Pemkab Rohul Muzaynul Arifin, ST, M.Si, terkait dengan PMKS PT SKA Desa Sei Kuning tersebut, dulu ada kasus pencemaran akibat air lindi Tankos dan abu boiler PT. SKA yang masuk ke Parit Gajah PT. Sawit Asahan Indah (SAI) Ini sudah ditangani.
"Ada lagi masalah air limbah domestiknya yang mengalir ke kebun masyarakat. Terakhir kabarnya ada aliran sungai yang ditutup pihak PT. SKA yang digunakan sebagai air baku di pabrik," ungkap Muzaynul.
Lebih lanjut Muzaynul mengatakan, pada hari Selasa depan akan diadakan pertemuan di kantor Bupati menyangkut masalah ini.
"Hari Selasa tanggal 20 Maret 2024 depan akan diadakan pertemuan di kantor Bupati menyangkut masalah di PMKS PT SKA ini yang sekarang sedang menjadi sorotan," ujar Sekretaris DLH Pemkab Rohul
Sementara itu terkait berbagai perizinan beroperasinya PMKS PT SKA. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.
Perizinan Amdal UKL - UPL adalah, Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) adalah Dokumen Lingkungan Hidup (DLH) yang harus disusun oleh pelaku usaha, yang kegiatan usahanya tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup.
"Kalau Izin Lingkungan PMKS PT SKA, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Riau yang terbitkan, dan informasinya sudah turun ke PMKS PT SKA. Untuk izin lainnya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas lainnya," ujar Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Rohul, Omar Krisna Adiwinata
Terkait dengan perizinan lainnya, Plt. Kepala DPMPTS Pemkab Rohul Munandar SE MM mengatakan, dari Kantor Dinas nya yang diterbitkan di aplikasi secara nasional di Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
"DPMPTSP Pemkab Rohul yang di terbitan melalui OSS adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan ruang (PKKPR), setelah di bahas melalui Forum PKKPR Rohul. Masalah izin lingkungan PT SKA itu merupakan kewenangan DLHK Provinsi Riau." Jelas Plt DPMPTSP Pemkab Rohul dari pesan WhatsAppnya.