daerah

Parkir Receh Dikejar, Piutang Pajak Rp1,86 Triliun Bagaimana?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:24 WIB

Bukan seberapa sering wali kota muncul di lokasi parkir, tetapi seberapa efektif mesin pemerintah menarik uang yang memang menjadi hak daerah.

Menariknya lagi, Pemkot Surabaya sendiri mengakui pentingnya optimalisasi PAD. Eri bahkan menyebut kontrak kinerja kepala perangkat daerah mencakup target pendapatan dan Pemkot menggandeng kejaksaan, kepolisian serta kantor pajak untuk optimalisasi pendapatan.

Maka publik tinggal menunggu hasilnya.

Jika parkir bisa dikejar sampai ke pinggir jalan, kapan piutang pajak Rp1,86 triliun dikejar sampai benar-benar masuk kas daerah?

Jangan sampai pemerintah terlihat sangat sibuk mengejar uang parkir di jalan, sementara Rp1,86 triliun masih tercatat sebagai piutang.

Sebab bagi warga Surabaya, yang dibutuhkan bukan sekadar pemerintah yang rajin melakukan sidak.

Yang dibutuhkan adalah pemerintah yang mampu mengubah piutang menjadi penerimaan, penerimaan menjadi pembangunan, dan pembangunan menjadi manfaat nyata bagi rakyat.

Kalau parkir receh saja bisa membuat wali kota turun tangan, publik tentu wajar berharap piutang triliunan rupiah juga mendapatkan perhatian yang setidaknya sama seriusnya.

Sidak parkir boleh. Penertiban PKL wajib. Tetapi mengejar Rp1,86 triliun juga jangan lupa.

Karena di situlah pertanyaan besarnya:

Yang dikejar sebenarnya PAD, atau sekadar persoalan yang paling mudah terlihat kamera?

Penulis : Nawi

Halaman:

Tags

Terkini