Dishub juga menegaskan satu hal penting: tidak ada rekrutmen tenaga kerja baru, termasuk THL, sejak akhir 2025.
Pernyataan ini menjadi titik penting dalam kasus tersebut.
Sebab, bila memang tidak ada penerimaan resmi, maka setiap pihak yang menawarkan “jalan masuk” ke Dishub dengan meminta sejumlah uang patut dipertanyakan dasar dan kewenangannya.
Tak Hanya Dipecat, Akan Dilaporkan
Dishub Surabaya menyatakan persoalan tersebut tidak berhenti pada sanksi internal.
Pemkot melalui Dishub juga berencana membawa perkara pencatutan nama pejabat dan staf tersebut ke jalur hukum.
“Besok kami akan melaporkan saudara ARC ke Satreskrim Polrestabes Surabaya atas dugaan pencemaran nama baik, karena nama beberapa pejabat dan staf kami telah dicatut dan dirugikan dalam kasus ini,” pungkas Trio.
Kasus ini akhirnya membuka persoalan yang lebih besar daripada sekadar uang Rp20 juta.
Ada janji pekerjaan. Ada uang yang berpindah tangan. Ada nama pejabat yang disebut. Ada nomor WhatsApp yang mengatasnamakan staf. Ada rekening atas nama orang lain. Dan di sisi lain, Dishub menyatakan tidak pernah membuka rekrutmen THL sejak akhir 2025.
Kini tinggal satu pertanyaan yang harus dijawab secara terang:
Seberapa jauh jaringan “jalur masuk” ini berjalan, dan apakah kasus Rp20 juta tersebut hanya berhenti pada satu oknum? ***