Senin, 10 Agustus 2026

Tak Ada Rekrutmen, Kok Bisa Ada “Jalur Masuk” Dishub Surabaya? Rp20 Juta Mengalir, Nama Pejabat Dicatut

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Senin, 10 Agustus 2026 | 16:40 WIB

Arga bahkan disebut mengklaim memiliki hubungan kerabat dengan Jen Mariana.

Klaim itu dibantah langsung.

“Saya menegaskan bahwa tidak ada hubungan kekeluargaan atau kerabat antara saya dengan saudara Arga,” tegas Jen Mariana, Minggu (9/8/2026).

Dengan demikian, nama pejabat yang disebut dalam komunikasi tersebut ternyata tidak serta-merta berarti pejabat bersangkutan mengetahui atau terlibat dalam proses yang dijanjikan kepada korban.

Muncul WhatsApp “Orang Dalam”

Modus dugaan penipuan tersebut juga semakin kompleks ketika korban menerima pesan dari nomor WhatsApp yang mengatasnamakan Arif Rahman, staf Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dishub Surabaya.

Pesan tersebut seolah-olah mengabarkan bahwa korban telah diterima bekerja.

Namun, ada syarat tambahan: korban diminta mentransfer uang lebih dari Rp3 juta untuk membeli perlengkapan dinas, seperti pakaian PDL dan sepatu.

Dana itu diarahkan ke rekening atas nama Misnul Yakin.

Arif Rahman membantah pernah mengirim pesan tersebut.

“Saya tidak pernah mengirim pesan WhatsApp kepada saudari C terkait rekrutmen, dan saya juga tidak kenal dekat dengan saudara ARC,” terang Arif.

Jika benar demikian, maka nama staf Dishub bukan hanya disebut dalam pembicaraan, tetapi juga diduga digunakan untuk membuat komunikasi palsu terlihat meyakinkan.

Dishub: Arga Mengakui Perbuatannya

Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait.

Menurut Trio, Arga mengakui perbuatannya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Dishub menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Arga.

“Setelah kami telusuri dan klarifikasi, saudara Arga mengakui perbuatannya. Terhitung sejak dilakukannya pemeriksaan dan pemberkasan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan kerja dan langsung kami berikan sanksi tegas berupa pemecatan,” kata Trio.

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini