Kalau kas RT tidak boleh dikumpulkan, siapa yang menanggung biaya mendadak ketika ada warga meninggal atau fasilitas lingkungan rusak?
Inilah yang belum dijelaskan secara utuh kepada masyarakat.
Ironinya, pemerintah tetap dapat menyelenggarakan berbagai kegiatan peringatan kemerdekaan menggunakan anggaran daerah. Sementara di tingkat kampung, warga justru diminta berhati-hati bahkan takut mengumpulkan uang secara sukarela apabila mekanismenya tidak sesuai ketentuan.
Perbedaan ini memunculkan kesan adanya jarak antara negara dan rakyat. Pejabat merayakan kemerdekaan dengan dukungan APBD, sedangkan masyarakat selama ini merayakannya melalui budaya urunan dan gotong royong.
Perlu ditegaskan bahwa yang harus diberantas memang pungutan liar yang memaksa, tidak transparan, atau disalahgunakan. Tetapi jangan sampai semangat pemberantasan pungli justru mematikan budaya swadaya masyarakat yang dilakukan secara sukarela, disepakati bersama, dan dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Pemerintah Kota Surabaya masih memiliki ruang untuk memperbaiki implementasi kebijakan ini. Salah satunya dengan menyusun pedoman yang lebih jelas mengenai perbedaan antara pungutan liar dan sumbangan sukarela berbasis musyawarah, sekaligus menyiapkan dukungan anggaran operasional kampung apabila memang ruang swadaya masyarakat dibatasi.
Kemerdekaan bukan hanya tentang upacara dan seremoni. Kemerdekaan juga hidup di gang-gang kecil, di kerja bakti warga, di lomba anak-anak, di gapura yang dicat bersama, dan di semangat gotong royong yang telah diwariskan turun-temurun.
Jangan sampai, demi memberantas pungli, yang ikut hilang justru budaya kebersamaan yang selama ini menjadi kekuatan utama kampung-kampung di Surabaya. ***