Kamis, 6 Agustus 2026

Surabaya Merdeka, Kampung Tak Berdaya? Efek Larangan Iuran Ala Eri Cahyadi

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Kamis, 6 Agustus 2026 | 16:21 WIB
Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi

 

Opini Redaksi NAWACITAPOST.COM

Perayaan Hari Kemerdekaan RI tahun 2026 di banyak kampung di Surabaya terasa berbeda. Gapura yang biasanya dihias meriah, lomba anak-anak, panggung sederhana, hingga kerja bakti bersama mulai berkurang. Bukan karena warga kehilangan semangat nasionalisme, melainkan karena banyak pengurus RT dan RW mengaku takut menarik iuran masyarakat setelah Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 tentang pembatasan pungutan di lingkungan RT/RW. 

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa hanya tiga jenis iuran yang diperbolehkan, yakni untuk keamanan, kebersihan, dan penerangan prasarana yang belum menjadi tanggung jawab pemerintah. Di luar itu, berbagai pungutan dinyatakan dilarang karena berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). 

Dari sisi hukum, tujuan kebijakan ini dapat dipahami. Pemerintah ingin melindungi masyarakat dari praktik pungutan yang memberatkan sekaligus mencegah pengurus RT/RW tersangkut persoalan hukum. Bahkan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan dirinya tidak ingin RT/RW diperiksa aparat penegak hukum akibat praktik pungutan yang tidak sesuai aturan. 

Namun di lapangan muncul persoalan lain yang tidak kalah serius.

Selama puluhan tahun, kehidupan kampung di Surabaya justru bertumpu pada budaya gotong royong. Dana hasil patungan warga bukan hanya digunakan untuk malam tirakatan atau lomba 17 Agustus, tetapi juga membeli sapu, memperbaiki pos kamling, mengecat gapura, memperbaiki saluran kecil, membeli lampu gang, membantu warga meninggal, hingga kegiatan sosial lainnya.

Artinya, banyak aktivitas kampung yang selama ini hidup bukan karena APBD, melainkan karena solidaritas masyarakat.

Kini muncul rasa takut.

Banyak pengurus RT/RW memilih tidak menarik iuran apa pun karena khawatir dianggap melakukan pungli. Akibatnya, kegiatan kampung ikut berhenti. Yang hilang bukan sekadar uang iuran, tetapi juga ruang kebersamaan yang selama ini menjadi identitas kampung-kampung Surabaya.

Di sinilah letak persoalannya.

Kalau pemerintah membatasi ruang swadaya masyarakat, maka pemerintah juga mempunyai tanggung jawab menyediakan mekanisme penggantinya.

Tidak cukup hanya melarang.

Pemerintah seharusnya menjawab pertanyaan sederhana: siapa yang akan membayar kebutuhan operasional kampung yang selama ini dibiayai warga?

Kalau pengecatan gapura tidak boleh lagi dibiayai patungan, apakah Pemkot siap menganggarkannya?

Kalau lomba kemerdekaan tidak boleh lagi menggunakan iuran warga, apakah setiap RT memperoleh dana kegiatan?

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini