Oleh : Nawi (Redaktur Nawacitapost)
NAWACITAPOST.COM — Kericuhan dalam konser Denny Caknan di Surabaya Expo Center semestinya tidak berhenti pada narasi "evaluasi". Peristiwa itu justru membuka pertanyaan yang lebih mendasar: apakah tata kelola penyelenggaraan acara di Kota Surabaya sudah dijalankan secara profesional, atau sekadar mengejar pencitraan tanpa mitigasi risiko yang matang?
Pernyataan anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi'i, layak menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kota Surabaya. Jika benar konser digelar oleh Disbudporapar melalui Event Organizer (EO), maka tanggung jawab tidak boleh berhenti pada alasan human error. EO wajib dimintai pertanggungjawaban sesuai kontrak, sementara OPD sebagai pemberi pekerjaan juga tidak boleh lepas tangan.
Evaluasi yang disampaikan Wali Kota Eri Cahyadi tidak akan berarti jika hanya berakhir sebagai rutinitas administratif. Publik tidak membutuhkan janji evaluasi setiap kali terjadi persoalan. Yang dibutuhkan adalah transparansi, akuntabilitas, dan keberanian menjatuhkan sanksi kepada pihak yang benar-benar lalai.
Lebih mengejutkan lagi ketika dalam rapat Komisi D terungkap bahwa konser tersebut disebut tidak menggunakan dana APBD, melainkan dibiayai pihak swasta. Fakta itu justru memunculkan pertanyaan baru. Jika bukan bagian dari program yang dibiayai APBD, mengapa pemerintah begitu berkepentingan menghadirkannya? Siapa yang menentukan kebutuhan acara tersebut dan apa ukuran manfaatnya bagi masyarakat?
Sindiran Imam Syafi'i mengenai potensi "barter pelanggaran" dengan pengusaha juga tidak boleh dianggap angin lalu. Dugaan bahwa bantuan sponsor dapat menjadi ruang negosiasi bagi pelaku usaha yang bermasalah merupakan sinyal serius. Meski belum disertai bukti atas kasus tertentu, pernyataan itu mencerminkan kekhawatiran bahwa hubungan antara pemerintah dan sponsor harus benar-benar diawasi agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Dalam tata kelola pemerintahan yang sehat, sponsor bukanlah alat membeli kedekatan dengan kekuasaan. Bantuan swasta tidak boleh berubah menjadi "asuransi" agar pelanggaran usaha ditoleransi atau penegakan aturan menjadi tumpul. Jika ruang seperti itu dibiarkan, maka keadilan hukum akan terasa tajam kepada yang kecil, namun lunak kepada mereka yang memiliki akses.
EO pun tidak boleh dijadikan tameng setiap kali terjadi kegagalan penyelenggaraan. Sebab EO bekerja berdasarkan penugasan dan pengawasan dari pemberi kerja. Ketika ribuan orang diperkirakan hadir dalam konser gratis, seluruh aspek keamanan, kapasitas lokasi, jalur evakuasi, hingga pengendalian massa seharusnya telah dihitung sejak awal. Kegagalan dalam perencanaan bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan kegagalan manajemen.
Sudah saatnya Pemerintah Kota Surabaya berhenti menjadikan setiap persoalan sebagai bahan evaluasi tanpa ujung. Publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab, bagaimana mekanisme pemilihan EO dilakukan, apa isi kontraknya, serta apakah terdapat sanksi tegas apabila penyelenggara terbukti lalai.
Sebab jika yang terjadi hanya pergantian narasi dari "evaluasi" ke "evaluasi" tanpa ada pertanggungjawaban nyata, maka yang dipertontonkan bukanlah tata kelola pemerintahan yang modern, melainkan panggung seremonial yang terus mengulang kesalahan lama dengan pemain yang berbeda. ***