NAWACITAPOST.COM — Revisi aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Surabaya mulai diuji di ruang paripurna. DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Kamis (15/1/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya.
Dalam forum resmi tersebut, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan pandangan kritis sekaligus sejumlah dorongan penguatan agar Perda KTR tidak berhenti sebagai regulasi formal tanpa daya paksa di lapangan.
Juru Bicara Fraksi PKS, Johari Mustawan, yang akrab disapa Bang Jo, menegaskan bahwa perubahan Perda KTR harus diarahkan pada penguatan implementasi dan pengawasan, bukan sekadar penyesuaian norma hukum.
Salah satu poin yang mendapat sorotan utama adalah gagasan pembentukan Satuan Tugas Penegak Kawasan Tanpa Rokok. Fraksi PKS menilai, kehadiran satgas menjadi instrumen penting agar aturan KTR benar-benar berjalan efektif.
“Fraksi PKS mengapresiasi gagasan pembentukan Satuan Tugas Penegak Kawasan Tanpa Rokok sebagai bagian dari pelibatan stakeholder terkait dalam implementasi Perda nantinya,” ujar Bang Jo.
Tak berhenti di situ, Fraksi PKS juga menyoroti aspek partisipasi masyarakat yang dinilai masih perlu diperjelas dalam Raperda. Bang Jo mengusulkan agar keterlibatan publik, khususnya generasi muda atau Gen Z, diatur secara lebih spesifik dan terstruktur.
Menurutnya, Gen Z memiliki peran strategis dalam perubahan pola hidup sehat di perkotaan sekaligus sebagai benteng awal pencegahan perokok usia dini.
“Partisipasi Gen Z penting sebagai bagian dari kampanye hidup sehat sejak dini sekaligus upaya menekan angka perokok usia muda,” kata Bang Jo sapaan akrab Johari Mustawan.
Fraksi PKS juga mengingatkan bahwa penambahan pasal baru terkait kewajiban pengelola tempat kerja dan tempat umum untuk menyediakan tempat khusus merokok tidak boleh berdiri sendiri. Regulasi tersebut harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang tegas dan dapat diakses publik.
“Pengaturan kewajiban penyediaan tempat khusus merokok harus diikuti dengan pasal yang mengatur mekanisme pengawasan, termasuk tata cara pelaporan masyarakat terhadap pelanggaran,” ujarnya.
Selain pengawasan lokasi merokok, Fraksi PKS menilai Perda KTR yang direvisi perlu memperjelas tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengawasi iklan rokok dan rokok elektronik yang semakin masif, terutama di ruang publik dan media digital.
Bang Jo menegaskan, penguatan pengawasan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 448 dan 449 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pembatasan iklan produk tembakau dan rokok elektronik.
Di akhir pandangannya, Fraksi PKS berharap pembahasan Raperda Perubahan atas Perda Kawasan Tanpa Rokok ini tidak berhenti pada formalitas legislasi semata, melainkan benar-benar menghadirkan perlindungan kesehatan yang nyata bagi warga Surabaya.
Perda KTR yang kuat, ditegakkan, dan diawasi secara konsisten diyakini mampu mendorong terciptanya lingkungan kota yang lebih sehat, aman, dan berpihak pada generasi masa depan. ***