NAWACITAPOST.COM – Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar rapat evaluasi bersama sejumlah perangkat daerah, camat Simokerto, lurah Simolawang, serta beberapa ketua RW pelapor terkait polemik Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kota Surabaya Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024 tentang Layanan Pecah Kartu Keluarga (KK) tertanggal 31 Mei 2024.
Dari rapat yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, terdapat empat rekomendasi utama:
1. Mencabut SE Sekda Surabaya Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024 tentang Layanan Pecah KK tertanggal 31 Mei 2024.
2. Pemerintah Kota Surabaya segera menyusun Raperda atau Perwali tentang administrasi kependudukan dengan klausul yang jelas terkait pecah KK.
3. Disdukcapil wajib melayani permohonan pecah KK bagi keluarga inti (ayah, ibu, suami-istri, anak, cucu) baik secara de jure maupun de facto.
4. Melibatkan DPRD Surabaya dalam setiap proses pembentukan kebijakan terkait administrasi kependudukan.
Ketua RW05 Simolawang, Kecamatan Simokerto, Sutrisno menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, perjuangan warga selama satu tahun akhirnya membuahkan hasil.
“Ini kan sebenarnya menindaklanjuti surat kita satu tahun yang lalu terkait SE layanan pecah KK. Perjalanan waktu setahun tidak ada perbaikan, kemudian kita melayangkan surat Kembali," katanya.
"Alhamdulillah beberapa minggu lalu kita sudah bertemu dengan anggota Komisi A pak Azhar Kahfi, dan sore ini keputusan akhirnya jelas: SE tersebut direkomendasikan dicabut,” tambah Sutrisno usai rapat, Selasa (23/9/2025).
Ia menegaskan, aturan dalam SE tersebut banyak merugikan warga, khususnya masyarakat pinggiran yang kesulitan mengurus pecah KK. “Mudah-mudahan perjuangan kami ini hasilnya bisa dinikmati seluruh warga Surabaya, terutama warga yang tidak mampu,” tambahnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa pecah KK hanya bisa dilakukan oleh keluarga inti yang benar-benar tinggal di alamat bersangkutan.
“Yang bisa pecah atau penambahan KK itu adalah keluarga inti, statusnya anak dan orang tua. Kalau orang tua punya anak menikah lalu tetap tinggal di rumah tersebut, anaknya boleh pecah KK. Tapi kalau famili lain yang tidak tinggal di situ, tidak bisa,” tegas Eddy.
Ia menambahkan, verifikasi lapangan tetap dilakukan untuk memastikan data sesuai kondisi faktual. “Kalau orangnya memang ada di situ, meskipun sudah ada tiga KK sebelumnya, tetap boleh. Bahkan kalau anaknya empat dan semuanya tinggal di rumah itu, bisa pecah KK,” ujarnya.
Menurut Eddy, ketertiban data kependudukan sangat penting karena berpengaruh pada perencanaan pembangunan maupun distribusi bantuan. “Kalau alamatnya tidak tertib, dampaknya besar. Misalnya, satu alamat mewakili delapan rumah, tapi hanya satu yang terdata menerima bantuan. Tujuh rumah lainnya bisa tidak terlayani,” jelasnya.