NAWACITAPOST.COM – Polemik klaim eigendom 1278 Pertamina atas lahan warga Darmo Hill dan Kelurahan Pakis kembali mendapat sorotan tajam. Setelah sebelumnya mendatangi Kementerian BUMN dan PT Danantara Asset Management, anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael, kini melanjutkan langkah advokasi dengan menyambangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Selasa (23/9/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Josiah diterima langsung oleh Kepala Kanwil BPN Jatim, Asep. Pertemuan berlangsung sekitar satu jam, membahas penyelesaian konflik status tanah yang selama ini membuat warga resah.
“Baru saja saya selesai bertemu dengan Pak Asep, beliau menyampaikan bahwa besok (24/9) Kanwil BPN akan menggelar rapat bersama tujuh akademisi dari Universitas Airlangga. Lalu pada 26 September akan dibahas lagi di tingkat Dirjen. Jadi proses penyelesaiannya terus bergerak,” ungkap Politisi PSI ini.
Menurut Josiah, sikap BPN ini penting agar tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan. Ia menegaskan posisi warga cukup kuat karena mereka memiliki alas hak sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dikeluarkan BPN.
“Kita berharap Pertamina belum mencatatkan eigendom 1278 ini sebagai aset dalam Barang Milik Negara (BMN). Kalau sampai tercatat, prosesnya bisa semakin rumit dan panjang. Sementara posisi warga seharusnya jelas dan dilindungi hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Jumat (19/9/2025), Josiah mendatangi Kementerian BUMN untuk mengklarifikasi status klaim Pertamina. Dari pertemuan itu, terungkap bahwa pasca diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2025, pengelolaan dan kewenangan aset BUMN dialihkan kepada PT Danantara Asset Management.
“Aset BUMN menjadi kewenangan PT Danantara. Karena itu saya disarankan menemui Pak Rolis, SVP Stakeholder PT Danantara,” jelas Josiah.
Josiah kemudian bertemu dengan corporate secretary PT Danantara, menyampaikan keresahan warga Darmo Hill dan Pakis. Menurutnya, klaim Pertamina tidak logis dan berpotensi merugikan masyarakat.
“Warga punya sertifikat resmi dari BPN. Tapi karena sertifikat itu diberi tanda ‘terindikasi eigendom 1278 Pertamina’, notaris tidak berani memproses transaksi. Ini jelas menghambat hak warga,” tegasnya.
Warga Darmo Hill dan Pakis mengaku resah karena selama bertahun-tahun lahan mereka dipertanyakan legalitasnya akibat klaim eigendom tersebut. Padahal, banyak dari mereka sudah menempati lahan itu secara turun-temurun.
Josiah menegaskan DPRD Surabaya akan mengawal hingga tuntas. “Kami ingin masalah ini segera ada kepastian. Jangan sampai warga dikorbankan oleh klaim yang tidak berdasar. Pemerintah pusat, BPN, dan Danantara harus segera duduk bersama untuk memastikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya. ***