NAWACITAPOST.COM - Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur menilai bahwa Pemerintah Kota Surabaya telah melanggar aturan dalam penyusunan Undang-Undang (UU) Peraturan Daerah (Perda) Baru Reklame.
Sebagai respons, P3I Jatim bersiap mengajukan Judicial Review (JR) menyusul keputusan Pemkot Surabaya yang mengesahkan Perda No. 7/2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Ketua Umum P3I Jatim, Haries Purwoko, menyatakan penolakan terhadap upaya menaikkan pajak reklame di Kota Surabaya yang termaktub dalam perda baru tersebut.
Baca Juga: Anas Karno Tekankan Pentingnya Skill dari Perguruan Tinggi untuk Ekonomi Warga Surabaya
Selain memberatkan dari segi kenaikan tarif pajak, P3I Jatim menilai bahwa penerbitan perda tersebut melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
Haries mengungkapkan kekecewaannya dalam Forum Discussion Group (FDG) di Graha Balai Wartawan A. Aziz Surabaya, "P3I Jatim menolak setiap wacana, upaya atau rencana untuk menaikkan pajak reklame Kota Surabaya yang dituangkan dalam perda baru.Selain memberatkan dari sisi kenaikan tariff pajak, penerbitan perda itu menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku."
Menurut Haries, langkah hukum melalui JR ditempuh karena Pemkot Surabaya tidak mematuhi ketentuan UU No. 13/2022 tentang Pembentukan Perundang-undangan.
Baca Juga: Dyah Katarina: Reses Bukan Ajang Kampanye, Tapi Kulakan Aspirasi Warga!
Proses penyusunan perda tersebut dianggap tidak melibatkan masyarakat melalui mekanisme rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, seminar, diskusi, atau konsultasi publik.
Sekretaris Umum P3I Jatim, Agus Winoto, menyampaikan bahwa P3I Jatim telah secara resmi menyampaikan surat keberatan kepada Pemkot Surabaya.
Mereka meminta Pemkot membuka dialog sebelum menerapkan perda tersebut melalui Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya yang menentukan besaran pajak reklame.
Baca Juga: Protes DPRD Terus Mengalir terkait Penempelan Pamflet Restribusi di Alun-alun Surobyo
"Meskipun perwali sebagai aturan pelaksana belum dirilis, tetapi kami yakin kenaikannya sangat besar. Pasti sangat memberatkan dan bahkan mengancam nasib perusahaan periklanan. Prediksi kenaikannya minimal 150% untuk pajak billboard dan paling sedikit 450% pajak videotron," tambah Agus.
P3I mengingatkan agar Walikota Surabaya tidak terburu-buru menetapkan Perwali tanpa melibatkan dialog. Sebagai perusahaan yang akan terdampak, mereka berharap diikutsertakan dalam penetapan Perwali terkait tarif baru pajak reklame.