daerah

Yekape Resmi Perseroda, DPRD: Harus Lebih Transformatif, Warnai Industri Properti

Senin, 14 Juli 2025 | 17:15 WIB
Ketua Panitia Khusus DPRD Surabaya, Eri Irawan (Nawi)

NAWACITAPOST.COM – PT Yekape Surabaya ditetapkan menjadi BUMD berbentuk perusahaan perseroan terbatas yang seluruh kepemilikan sahamnya dipegang oleh Pemkot Surabaya alias Perseroda. Ketua Panitia Khusus DPRD Surabaya, Eri Irawan, mengatakan, pembentukan PT Yekape Surabaya sebagai perseroda menjadi momentum strategis untuk mempercepar transformasi Yekape menjadi BUMD yang mampu membukukan kinerja keuangan secara optimal, serta memberi kontribusi maksimal ke Pemkot Surabaya dan masyarakat.

”Publik tentu berharap agar Yekape mampu bertransformasi menjadi BUMD yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri properti, serta mampu mewarnai persaingan industri properti yang semakin kompetitif. Bukan hanya bermain di bisnis properti, tapi mewarnai, dalam arti Yekape mendapatkan penguasaan pasar yang signifikan di industri properti khususnya di Surabaya dan sekitarnya,” ujar Eri Irawan, Senin (14/7/2025).

Eri mengatakan, selama pembahasan rancangan peraturan daerah terkait pembentukan PT Yekape Surabaya (Perseroda), Pansus DPRD Kota Surabaya telah melibatkan berbagai pihak. Termasuk sejumlah pengembang swasta kredibel seperti Grup Ciputra. Selain itu, Pansus DPRD Kota Surabaya menghadirkan BUMD properti milik Pemprov DK Jakarta.

”Ada best practices yang bisa menjadi referensi bagi Yekape ke depan, seperti terkait model ekspansi bisnis, model kelembagaan, dan regulasi yang mewadahinya. Dari best practices dari pengembang properti swasta dan BUMD properti DK Jakarta, Perda Yekape ini kemudian mengakomodasi antara fleksibilitas dunia usaha dengan tetap memiliki tata perusahaan yang baik sesuai regulasi negara,” ujar Eri.

Dengan skema tersebut, Yekape bisa menjadi badan usaha yang berorientasi mencari keuntungan untuk meningkatkan nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD), membuka lapangan pekerjaan warga Kota Surabaya, memperhatikan keberlanjutan lingkungan, serta mendukung pemenuhan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.

Eri menambahkan, salah satu poin terpenting dalam Raperda adalah menjaga keberlanjutan dan pengembangan bisnis Yekape. Pansus berharap Yekape mampu lebih mewarnai industri properti di Kota Surabaya dengan kinerja yang meningkat secara signifikan.

“Kunci bisnis properti adalah land banking. Ibaratnya beli tanah sekarang, untung besarnya10 tahun lagi. Maka Yekape ke depan perlu memberi atensi terkait penambahan cadangan tanah agar bisnisnya berkelanjutan,” ujar Eri.

Eri mengatakan, Raperda juga memberi ruang bagi Yekape untuk menjalin kerja sama dengan pihak lain guna meningkatkan skala bisnisnya dalam bentuk kerja sama operasi (joint operation), pendayagunaan ekuitas (joint venture), dan model lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini praktik lazim di pengembang swasta yang kredibel. Mereka ternyata membangun perumahan dengan menggandeng investor dan masyarakat yang memiliki tanah untuk disulap menjadi kawasan komersial dan residensial. Sehingga bisnisnya terus berkembang dengan kolaborasi investasi bersama banyak pihak,” jelas Eri.

Di Raperda, lanjut Eri, juga diakomodasi peluang bisnis building management dengan pemanfaatan aset pemerintah kota untuk dikembangkan menjadi aset produktif yang mampu membuka lapangan pekerjaan dan menghasilkan PAD.

“Aset-aset Pemkot Surabaya yang belum produktif, bisa dioptimalkan melalui skema kerja sama dengan Yekape. Sedangkan aset yang sudah digunakan, Yekape bisa melakukan optimalisasi, misalnya stadion, gelanggang olahraga, dan sebagainya untuk dikemas sedemikian rupa agar bisa menghasilkan PAD tambahan bagi Kota Surabaya,” pungkas Eri.

 

Tags

Terkini