NAWACITAPOST.COM — Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Negeri di Kabupaten Sidoarjo tahun 2025 menuai kecaman luas. Sejumlah kejanggalan dan dugaan praktik “titipan” mengemuka, memunculkan pertanyaan serius soal keadilan dan transparansi di bawah kendali Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo yang dipimpin Tirto Adi.
Salah satu kasus mencolok terjadi di SMPN 2 Tulangan. Panitia menyebut jumlah pendaftar daring pada pagi hari hanya 192 siswa. Namun, pada hari daftar ulang (1 Juli 2025), jumlah siswa yang diterima melonjak drastis menjadi 216 siswa.
"Kami mempertanyakan secara terbuka, dari mana jalur tambahan 24 siswa itu? Apakah ada jalur khusus yang tidak diumumkan ke publik? Ini mencurigakan," tegas Ketua DPC PWDPI Kabupaten Sidoarjo saat melakukan pengawasan di lokasi.
Baca Juga: Ratusan Jurnalis Demo Damai di Sidoarjo, Protes Aksi Arogansi Relawan Wabup
Kejanggalan ini bukan kasus tunggal. Berdasarkan data resmi, pagu penerimaan untuk seluruh SMP Negeri se-Kabupaten Sidoarjo hanya sebanyak 5.937 kursi. Namun, setelah proses daftar ulang selesai, terhimpun total 6.575 siswa diterima—selisih 638 siswa dari kuota resmi.
Temuan ini memicu dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang. Jika benar terdapat praktik gratifikasi minimal sebesar Rp1 juta per siswa titipan, maka potensi nilai transaksi ilegal mencapai Rp638 juta.
"Ini bukan sekadar isu. Sudah mengarah pada dugaan rasional akan praktik kolusi. Kalau ini benar, siapa yang akan bertanggung jawab atas hak anak-anak miskin yang dirampas begitu saja?" lanjut Ketua DPC PWDPI dengan nada tegas.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Bersama Polsek Balongbendo Mendukung Program Ketahanan Pangan Polri Cinta Petani
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Tirto Adi, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas berbagai kejanggalan ini.
Protes warga pun bermunculan. Seorang pengemudi ojek online mengaku kecewa karena anaknya yang berprestasi tidak diterima, sementara anak tetangganya yang biasa-biasa saja justru lolos.
"Kami tidak sanggup bayar jalur belakang. Padahal anak saya rangking terus. Tapi kalah sama yang punya koneksi dewan," keluhnya dengan mata berkaca-kaca.
Baca Juga: Desa Singkalan Balongbendo Mendukung Program Ketahanan Pangan Polresta Sidoarjo
Situasi ini memperparah krisis kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan daerah. Ketika anak-anak dari keluarga miskin tersingkir, sementara bangku sekolah justru diberikan pada anak-anak pejabat dan orang berduit, maka Pasal 31 UUD 1945 tentang hak pendidikan bagi seluruh warga negara hanya menjadi retorika kosong.
Apabila kondisi ini terus dibiarkan tanpa penyelidikan independen, bukan tidak mungkin masyarakat melayangkan class action, atau melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI, Komnas HAM, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).