NAWACITAPOST.COM - Komisi C DPRD Kota Surabaya mendesak penghentian sementara proyek pembangunan milik PT Biru Semesta Abadi di Dukuh Karangan, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung. Keputusan ini diambil usai inspeksi mendadak (sidak) yang mengungkap sejumlah pelanggaran serius.
Sidak dilakukan sebagai respons atas aduan warga yang resah dengan aktivitas proyek, terutama terkait penggunaan akses jalan yang menyalahi aturan.
"Dalam SKRK jelas disebutkan bahwa akses kendaraan proyek harus melalui Jalan Raya Menganti. Tapi kenyataannya, mereka memakai Jalan Golongan. Ini pelanggaran serius," tegas anggota Komisi C, Sukadar, saat meninjau langsung lokasi.
Baca Juga: BK DPRD Surabaya Respons Laporan Avenue 88, Belum Temukan Pelanggaran
Menurut Sukadar, Dinas Perhubungan sudah melayangkan surat teguran pertama sejak November 2024. Namun tidak ada perubahan berarti dari pihak PT Biru. "Saya minta surat peringatan kedua segera diterbitkan hari ini. Kalau dalam sepekan tidak ada perubahan, proyek ini harus ditutup total," ujarnya.
Tak hanya soal akses, Komisi C juga menemukan pembangunan saluran long storage tidak sesuai rekomendasi. Dalam dokumen IMB dan kajian drainase, disebutkan bahwa saluran penampung air harus dibangun di atas lahan milik PT Biru. Tapi hingga kini, lokasi pembangunannya tidak jelas.
"Kalau long storage tidak dibangun, dampaknya bisa banjir. Ini bukan hal sepele, ini menyangkut keselamatan warga," lanjut Sukadar.
Baca Juga: Mediasi di Pendopo Kabupaten Sidoarjo: PT SGM Tunjukkan Itikad Baik
Proyek tersebut akan dihentikan sementara hingga digelarnya hearing lanjutan pada 1 Juli 2025. DPRD akan memastikan kehadiran pihak PT Biru dan Dinas Perumahan Rakyat serta Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) dalam forum tersebut untuk pengambilan keputusan final.
Sementara itu, perwakilan warga, Anjar Sediasa, menyatakan bahwa penolakan warga terhadap proyek ini sudah terjadi sejak awal, terutama soal pembangunan basement dan penggunaan akses Jalan Golongan.
"Basement itu rawan mengganggu fondasi bangunan sekitar. Kami minta proyek tak memakai jalan kampung karena sudah ada aturan jelasnya," ujar Anjar.
Baca Juga: Dipanggil empat Kali Avenue88 Mangkir: DPRD Kalah Taji?
Komisi C juga meminta warga tetap aktif mendokumentasikan aktivitas proyek yang melanggar, sebagai bukti tambahan jika pelanggaran berlanjut. Dinas Perhubungan pun telah diminta segera mengirim surat teguran kedua sebagai langkah tegas. ***