daerah

Bangunan Bersejarah Rata dengan Tanah, DPRD: Lemahnya Perlindungan Hukum Cagar Budaya

Selasa, 3 Juni 2025 | 14:42 WIB
Sidak komisi D DPRD Surabaya di bekas Rumah Cagar Budaya Jl. Darmo no. 30 Surabaya yang saat ini sudah hancur tak tersisa (Nawi)

NAWACITAPOST.COM – Kehancuran rumah cagar budaya di Jalan Darmo No. 30 Surabaya menuai kecaman keras dari anggota Komisi D DPRD Surabaya, Dr. Michael Leksodimulya. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan hari ini, Selasa (3/6), ia menyatakan keprihatinannya terhadap lenyapnya salah satu warisan sejarah kota yang seharusnya dilindungi.

“Kami kesini untuk memastikan, apakah betul tempat itu sudah hancur lebur? Iya. Padahal itu adalah cagar budaya yang harusnya dilindungi. Sekarang, semua sudah rata dengan tanah. Sudah tidak ada lagi jejak sejarah maupun cerita dari Jalan Darmo,” ujar Dr. Michael kepada wartawan.

Menurutnya, ada tiga poin penting yang perlu dikaji secara serius: legalitas pembongkaran, kompensasi kepada pemilik cagar budaya, dan perlindungan hukum terhadap situs bersejarah.

Baca Juga: Tak Terlindungi! Satu Lagi Rumah Cagar Budaya Dibongkar Tanpa Tersisa

“Kami ingin tahu, apakah penghancuran ini dilakukan karena memang sudah ada perizinan dari Pemkot Surabaya atau tidak. Kalau belum, ini pelanggaran serius terhadap perlindungan cagar budaya,” tegasnya.

Dr. Michael juga menyoroti perlunya pendekatan negosiasi antara pemerintah dan pemilik bangunan bersejarah. Ia mengusulkan adanya skema kompensasi seperti cicilan, pembelian bertahap, atau kontrak khusus yang saling menguntungkan.

“Kita harus punya win-win solution. Tidak bisa hanya men-cap rumah orang sebagai cagar budaya, lalu mereka tidak boleh jual, tidak boleh bangun, tidak ada solusi. Itu tidak adil,” tambahnya.

Baca Juga: AH Thony : Siapa Bekingi Pembongkaran Rumah Cagar Budaya di Darmo?

Terkait aspek hukum, Komisi D berencana mengkaji ketegasan sanksi bagi pihak-pihak yang sengaja merusak cagar budaya. Dr. Michael mempertanyakan efektivitas hukum saat ini.

“Kalau sudah dihancurkan seperti ini, lalu siapa yang bertanggung jawab? Apakah ada hukum yang cukup kuat untuk menuntut dan menghukum pelaku? Ini yang harus kita dalami,” jelasnya.

Ia juga menyinggung pembahasan Raperda Cagar Budaya yang saat ini masih digodok oleh Komisi D. Menurutnya, Perda tersebut harus lebih menguatkan identitas Surabaya sebagai Kota Pahlawan, bukan hanya soal bangunan, tapi juga aspek sejarah perjuangan.

Baca Juga: Pegiat Cagar Budaya Ingin Taman Tirta Wisata Jombang Dihidupkan Kembali

“Raperda itu belum deal. Tapi kita akan perjuangkan agar ‘kota pahlawan’ tidak disingkirkan. Surabaya itu satu-satunya kota tempat penyobekan bendera merah-putih-biru. Ini tidak bisa dipisahkan dari sejarah bangsa,” ucapnya dengan nada tegas.

Sebagai langkah lanjutan, Komisi D akan mengadakan rapat dengar pendapat yang mengundang Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, pihak pemilik rumah, dan para ahli sejarah. Tujuannya, agar ada kejelasan dan penyelesaian menyeluruh terhadap kejadian serupa. ***

Tags

Terkini