daerah

AH Thony : Siapa Bekingi Pembongkaran Rumah Cagar Budaya di Darmo?

Minggu, 1 Juni 2025 | 21:50 WIB
A Hermas Thony bersama komunitas Puri Aksara Rajapatni (Surabaya) dan Komunitas Sega Jabung (Yogyakarta). (Foto: dok PAR / Nawi)

NAWACITAPOST.COM Pembongkaran sebuah bangunan di Jalan Raya Darmo 30, Surabaya, yang masuk dalam kawasan cagar budaya, memicu reaksi keras dari tokoh budaya dan mantan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, A. Hermas Thony. Ia menegaskan, tindakan itu berpotensi melanggar hukum karena kawasan cagar budaya memiliki perlindungan hukum setara dengan situs cagar budaya.

“Kawasan BCB adalah BCB. Sehingga perbuatan membongkar BCB adalah perbuatan pidana,” tegas Thony melalui pesan singkat kepada redaksi.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya secara jelas menyebut bahwa setiap orang yang merusak atau membongkar cagar budaya dapat dipidana penjara antara 1 hingga 15 tahun dan/atau denda Rp500 juta hingga Rp5 miliar, sebagaimana tertuang dalam Pasal 105.

Baca Juga: Tak Terlindungi! Satu Lagi Rumah Cagar Budaya Dibongkar Tanpa Tersisa

Thony mencurigai adanya kelalaian dalam pengawasan, atau bahkan kemungkinan pelanggaran prosedural. “Saya curiga, mereka berani membongkar karena sudah mengantongi IMB. Pertanyaannya: apakah sudah ada rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB)? Jika tidak, maka ini sudah potong kompas,” ujarnya.

Fakta di lapangan memperkuat dugaan tersebut. Tidak ada sisa bangunan yang bisa menjadi bukti fisik, termasuk keberadaan plakat cagar budaya sebagaimana rumah-rumah kolonial lain di kawasan elit Darmo yang juga berderet di Jalan WR Supratman.

Sementara itu, dalam kasus serupa seperti rumah Radio Bung Tomo, pembongkaran sempat dibatalkan karena masih ada dokumentasi fisik dan administratif berupa plakat serta arsip bangunan. Namun untuk bangunan di Darmo 30, semuanya telah diratakan. Tanpa puing, tanpa tanda.

Baca Juga: HJKS ke-732, Dewan Laila Mufidah Tekankan 7 Agenda Prioritas

Padahal, berdasarkan UU Cagar Budaya, tidak hanya bangunan yang mendapat label resmi sebagai cagar budaya yang harus dilindungi, tapi juga kawasan yang terdiri dari dua atau lebih situs berdekatan yang menunjukkan ciri arsitektur khas. “Kawasan cagar budaya memang cagar budaya. Artinya, tidak boleh ada pembongkaran tanpa izin dan rekomendasi sesuai prosedur,” lanjut Thony.

Ia pun mendesak agar penegak hukum bertindak. “Siapa pun pelakunya dan siapa pun yang menyuruh, harus dicari dan ditindak. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk dalam pelestarian warisan budaya kota Surabaya,” tandasnya.

Pihak berwenang diharap segera mengusut apakah benar IMB sudah dikantongi pelaku, serta apakah rekomendasi dari TACB telah dikeluarkan sesuai ketentuan hukum. Jika tidak, pembiaran ini patut dicurigai sebagai pelanggaran struktural. ***

Tags

Terkini