daerah

Marak Spa Ilegal, Komisi B Bakal Panggil 49 Pengusaha yang Diduga Langgar Aturan

Jumat, 9 Mei 2025 | 13:11 WIB
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M Faridz Afif (Nawi)

NAWACITAPOST.COM – Komisi B DPRD Kota Surabaya akan memanggil 49 pemilik usaha spa dan panti pijat yang diduga menjalankan praktik usaha ilegal dan berkedok prostitusi. Langkah ini diambil menyusul temuan beroperasinya SPA 129 tanpa izin resmi.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M Faridz Afif, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan. “Sebagai wakil rakyat, saya berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan ketentraman bagi masyarakat Surabaya,” tegasnya.

Faridz menjelaskan, pemanggilan para pemilik usaha ini bertujuan mengevaluasi legalitas dan kepatuhan mereka terhadap peraturan daerah. “Pemanggilan ini kami lakukan untuk memastikan bahwa seluruh usaha spa dan panti pijat tidak menyimpang dari aturan dan tidak berkedok prostitusi,” tambahnya.

Baca Juga: Izin Tak Sesuai, DPRD Surabaya Panggil Pengelola 129 SPA

Politisi muda dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan hukum bagi semua pelaku usaha. Menurutnya, kedua aspek itu merupakan fondasi utama dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib.

“Komisi B menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap hukum agar tercipta iklim usaha yang sehat dan tertib di Kota Surabaya,” ujar Faridz.

Ia juga mendorong agar pengawasan terhadap izin usaha lebih diperkuat. Dalam hal ini, ia meminta agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satpol PP meningkatkan koordinasi dan ketegasan.

Baca Juga: Proyek Rp7,9 Miliar Pasar Kembang Dikebut, Komisi B Minta Evaluasi Pengelolaan

"Langkah ini saya harapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar tidak menjalankan kegiatan bisnis tanpa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku," tandas Faridz. ***

Tags

Terkini