daerah

PT KAI Digugat Warga Gundih, Komisi C Soroti Penerbitan SHGB Ganda

Rabu, 30 April 2025 | 09:48 WIB

NAWACITAPOST.COM – Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama warga Kelurahan Gundih dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) 2 Surabaya, Selasa (29/4/2025). Agenda tersebut membahas dugaan penerbitan ganda Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan yang kini menjadi sengketa antara warga dan PT KAI.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Sukadar SH, mengungkapkan keheranannya atas keberadaan dua sertifikat untuk satu bidang tanah. Ia menilai perlu penjelasan mendetail dari pihak BPN.

"Ketika satu objek tanah sudah terbit SHGB-nya, seharusnya tidak mungkin ada lagi penerbitan kedua atas objek yang sama. Satu objek ya satu surat," tegasnya.

Baca Juga: PT Grande Family View Tunggak Pajak Rp12 Miliar, Komisi B: Ini Modus Lama!

Ia juga menyayangkan belum siapnya pihak BPN dalam memberikan penjelasan konkret terkait titik-titik tanah yang dimaksud dalam hearing.

"Sepertinya dari BPN belum siap menyampaikan keterangan lengkap. Kami masih menunggu kejelasan terkait dasar penerbitan dua SHGB itu," kata Sukadar.

Komisi C berencana memanggil ulang semua pihak terkait agar ada titik terang dalam persoalan ini. Apalagi, permasalahan tersebut kini sudah masuk ranah hukum dengan adanya gugatan.

Baca Juga: Pemkot Surabaya: KTP Bisa Dibekukan jika Pasien TBC Tak Mau Diobati

"Kami tidak berprasangka buruk. Tapi agar terang, kami akan adakan pertemuan lanjutan. Yang pasti, gugatan ini bukan ditujukan ke BPN, tapi ke sejumlah warga yang katanya menempati lahan milik PT KAI," ujarnya.

Sementara itu, Ketua RT 4 RW 03 Kelurahan Gundih, Boimin, menyuarakan keresahan warganya. Ia mempertanyakan keabsahan SHGB milik PT KAI yang baru terbit pada 2017, padahal warga telah mengantongi SHGB sejak 2001.

"Kenapa SHGB warga yang lebih dulu terbit justru digugat? SHGB kami masih hidup sampai 2030. Tapi yang dipersoalkan justru SHGB PT KAI yang baru muncul 2017," ungkapnya.

Baca Juga: Komisi D: Surabaya Butuh Pendekatan Progresif dan Berani Atasi HIV/AIDS

Ia mengaku kecewa karena hearing belum memberikan jawaban yang memuaskan. Pihak BPN yang hadir dalam rapat, termasuk lurah dan camat, tidak mengetahui banyak soal riwayat penerbitan SHGB.

"Kami kecewa karena lurah, camat, hingga petugas BPN mengaku tidak tahu. Sebagian dari mereka masih baru menjabat. Saya harap pertemuan selanjutnya bisa menghadirkan pejabat yang menjabat saat SHGB PT KAI diterbitkan tahun 2017," tambah Boimin yang akrab disapa Abu.

Halaman:

Tags

Terkini