NAWACITAPOST.COM — Setelah menunggu selama seperempat abad, perjuangan agar Surabaya mendapatkan pembagian dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akhirnya membuahkan hasil. Pemprov Jawa Timur resmi mengucurkan Rp1,6 miliar kepada Pemkot Surabaya melalui skema cost sharing yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Baktiono, menyampaikan bahwa perjuangan ini telah ia mulai sejak tahun 2000 saat masih duduk di Komisi C yang membidangi persoalan pajak dan retribusi. Namun selama dua dekade lebih, tak satu rupiah pun dari pajak kendaraan yang mengalir ke Surabaya.
“Dulu kami perjuangkan sejak tahun 2000, tapi hasilnya nol. Baru sekarang, setelah 25 tahun, ada perubahan aturan yang memungkinkan pembagian itu. Jadi sebelum 2025, tidak ada satu rupiah pun pembangunan jalan di Surabaya yang berasal dari pajak kendaraan bermotor,” tegas Baktiono, Kamis (17/4).
Baca Juga: Kuasa Hukum: Barang Bukti Terancam Hilang, Polisi Harus Segera Amankan Sentosa Seal
Politisi senior PDI Perjuangan itu menyoroti pentingnya momentum ini dan mendorong langkah konkret dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Dinas Perhubungan Kota Surabaya. Ia mendesak pendataan menyeluruh terhadap kendaraan pelat L agar pembagian hasil pajak benar-benar adil dan proporsional.
“Kendaraan pelat L yang perlu didata mulai roda dua, roda empat, kendaraan mewah hingga angkutan umum. Data ini penting untuk tahu berapa kontribusinya, dan sebagai dasar pembagian yang adil,” katanya.
Baktiono menekankan bahwa selama ini banyak warga mengira pajak kendaraan mereka langsung masuk ke kas Pemkot, padahal kenyataannya ke Pemprov. Karena itu, transparansi data sangat diperlukan agar masyarakat bisa ikut mengawasi aliran dana pajak mereka.
Baca Juga: Bongkar Kredit Fiktif Rp569 Miliar Bank Jatim, Erick Komala Desak DPRD Bentuk Pansus
“Selama ini warga mengira pajaknya langsung ke pemkot. Padahal masuknya ke provinsi. Sekarang datanya harus dibuka agar masyarakat bisa ikut mengontrol,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Sekretaris Bapenda Kota Surabaya, Dahliana Lubis, membenarkan bahwa mulai tahun ini Pemkot telah menerima pembagian dari PKB dan BBNKB senilai Rp1,6 miliar dari Pemprov Jawa Timur. Dana itu mulai berlaku sejak Januari 2025.
"Yang terlihat ya, Rp 1,6 M dari PKB dan BBNKB sejak 1 Januari, sejak option cost sharing," ujar Dahliana, Senin (14/4).
Baca Juga: Sidak UD Sentosa Seal, Cahyo Harjo: Negara Tak Boleh Dibohongi!
Dengan kucuran dana awal ini, perjuangan panjang Surabaya untuk mendapatkan haknya atas pajak kendaraan mulai terwujud. Namun pekerjaan belum selesai. Baktiono mengingatkan bahwa proses penghitungan dan alokasi dana harus terus dikawal agar ke depan, masyarakat bisa benar-benar merasakan manfaat dari pajak yang mereka bayarkan. ***