NAWACITAPOST.COM – Kasus penahanan ijazah puluhan karyawan yang diduga dilakukan oleh UD Sentosa Seal Margomulyo semakin mengemuka dan berbuntut panjang. Setelah sebelumnya Janwa Diana, yang diklaim sebagai pemilik usaha sparepart otomotif tersebut, menyampaikan permintaan maaf kepada Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, kini ia kembali disorot akibat dugaan pelanggaran serius yang berdampak pada puluhan mantan pekerja.
Sebanyak 31 mantan karyawan mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan. Mereka tidak hanya melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya, namun juga mengadu ke DPRD Kota Surabaya. Komisi D pun segera menggelar hearing dengan melibatkan para korban, saksi, serta Dinas Tenaga Kerja baik dari provinsi maupun kota.
Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr Akmarawita Kadir menyampaikan kekhawatirannya. Secara tegas legislator Partai Golkar ini menyoroti ketidaktahuan pihak perusahaan tentang keberadaan dokumen penting para pekerja.
Baca Juga: Polemik Armuji, ASR Angkat Suara: Surabaya Bukan Tempat untuk Arogansi!
“Kami kaget, Bu Diana selaku yang mengaku owner UD Sentosa Seal tidak tahu-menahu soal keberadaan ijazah-ijazah itu. Padahal bukti dari para pelapor jelas menunjukkan bahwa ijazah mereka pernah dititipkan ke perusahaan,” ujarnya usai hearing, Selasa (15/4).
Lebih lanjut, Akmarawita menekankan bahwa kasus ini bisa mengarah ke ranah pidana.
“Jika benar ada 31 ijazah yang ditahan tanpa dasar hukum atau perjanjian tertulis, maka ini adalah kejahatan. Ini melanggar Undang-Undang dan berpotensi pidana. Kami mendorong kasus ini diusut tuntas dan perusahaan yang terbukti melanggar harus ditutup,” tegasnya.
Baca Juga: Jan Hwan Diana Minta Maaf dan Siap Cabut Laporan ITE Terhadap Armuji
Tak hanya penahanan ijazah, DPRD juga mencatat dugaan pelanggaran lain, termasuk perlakuan tidak manusiawi terhadap karyawan.
“Ada laporan karyawan disekap, dipotong gajinya karena sholat Jumat, bahkan perusahaan tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Ini pelanggaran serius,” imbuh Akmarawita.
Komisi D menekankan bahwa pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja harus diperkuat agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
Baca Juga: Camat dan Lurah Diminta Kawal Dana Kelurahan, Eri Irawan: Jangan Abaikan Penataan Kampung!
“Kami minta Dinas Tenaga Kerja baik kota maupun provinsi mengevaluasi sistem pengawasannya. Jangan sampai ada korban baru. Ijazah itu hak personal dan sangat krusial untuk masa depan pekerja,” katanya.
Terkait ancaman pelaporan balik dari pihak perusahaan terhadap para pelapor, Akmarawita menyebut hal itu tidak perlu ditakuti.