Anna menjelaskan, setiap program bantuan sosial mengacu pada data yang berbeda-beda, sehingga Dinsos tidak bisa sembarangan melakukan perubahan.
Baca Juga: DPRD Surabaya: Tunnel Mewah Rp34 Miliar di KBS Kini Tak Menarik Pengunjung
“Data bantuan yang diterima harus disalurkan sesuai dengan data tersebut dan tidak boleh diubah sembarangan, kecuali dengan surat pertanggungjawaban mutlak yang prosesnya sangat sulit,” jelasnya.
Kendati demikian, Anna optimistis kehadiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) akan menjadi solusi dalam jangka panjang.
“DTSEN itu data nasional yang bersumber dari DTKS Kemensos, P3KE dari Kemenko PMK, dan Regsosek dari Bappenas. Saat ini updating data dilakukan bersama pendamping PKH,” pungkasnya. ***