daerah

Satgas Pangan Temukan Minyak Goreng Tak Sesuai Takaran, DPRD Surabaya Desak Sanksi Tegas

Kamis, 13 Maret 2025 | 19:40 WIB
Ketua Fraksi PKB, sekaligus Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Tubagus Lukman Amin (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM — Satgas Pangan Polrestabes Surabaya menemukan minyak goreng kemasan yang volumenya tidak sesuai dengan standar. Ketua Fraksi PKB DPRD Surabaya, Tubagus Lukman Amin, menegaskan perlunya sanksi tegas bagi produsen yang terbukti merugikan konsumen.

"Perusahaan yang bertanggung jawab harus diberi sanksi. Mereka jelas merugikan konsumen, dan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja," ujar Tubagus, Kamis (13/3).

Ia menjelaskan bahwa selisih volume minyak goreng dalam kemasan bukan sekadar kesalahan kecil. Jika seharusnya 1 liter, tetapi hanya berisi 800–850 ml, dampaknya bisa signifikan bagi masyarakat.

Baca Juga: Ramadhan di Mata Laila Mufidah: Tingkatkan Ibadah dan Berbagi

"Bayangkan jika produk ini telah beredar dalam jumlah ribuan atau bahkan ratusan ribu liter. Kerugiannya sangat besar bagi konsumen," tegasnya.

Selain itu, Tubagus menekankan bahwa praktik pengurangan takaran sudah diingatkan dalam ajaran agama sebagai tindakan yang tidak etis dan merugikan.

Tak hanya minyak goreng, ia juga menyoroti dugaan praktik pengoplosan BBM yang merugikan masyarakat luas.

Baca Juga: Bantu Korban Kebakaran Sidotopo, Fraksi PDI-P Dorong Pemkot Beri Solusi Nyata

"Kita sudah sering mendengar berita soal pengoplosan pertalite menjadi pertamax. Jangan sampai kecurangan semacam ini terus terjadi di Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto, melalui Kanit 5 (Tipidek) Satreskrim IPTU Tony Hariyanto, mengungkapkan bahwa dalam sidak di Pasar Soponyono dan Pasar Wonokromo, tim menemukan minyak goreng kemasan yang tak sesuai standar.

"Dalam beberapa sampel, kami menemukan botol berlabel 1 liter yang setelah diuji hanya berisi 970 ml. Artinya, ada kekurangan sekitar 30 ml per botol," jelas IPTU Tony. ***

Tags

Terkini