daerah

Siapa Bilang Program Permakanan di Surabaya dihapus?

Selasa, 26 Desember 2023 | 00:33 WIB
Program permakanan Pemkot Surabaya (Nawi)

Surabaya NAWACITAPOST - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah melakukan penyesuaian terhadap program permakanan yang sebelumnya termasuk dalam belanja program, kini dimasukkan ke dalam belanja bantuan sosial (bansos).

Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap aturan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang melarang penerima bantuan sosial (bansos) menerima dua jenis bansos sekaligus.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Anna Fajrihatin, menjelaskan bahwa aturan tersebut mengharuskan warga miskin memilih antara menerima permakanan atau bansos lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Sukses Panen Padi, Kelompok Tani Sri Sedono dan Pemkot Surabaya Wujudkan Mimpi Kemandirian Pangan

"Dalam aturan tersebut, penerima permakanan tidak diperbolehkan menerima dua jenis bansos. Misalnya, jika seseorang menerima permakanan, maka bantuan lainnya harus ditahan. Sejatinya, BPNT merupakan pengganti dari program permakanan," jelas Anna.

Anna juga menyampaikan bahwa dari total 18 ribu penerima program permakanan di Surabaya pada tahun 2023, sekitar 7 ribu di antaranya tidak masuk dalam kategori miskin dan seharusnya tidak berhak menerima permakanan.

Pemkot Surabaya mencoba mengalihkan program ini ke dalam Perwali dengan syarat bahwa penerima harus masuk data keluarga miskin dan tidak menjadi penerima bansos.

Baca Juga: Integritas dan Etos Kerja, Kunci Sukses Pemkot Surabaya Raih ARM 2023

Dari data triwulan 3 tahun 2023, tercatat sekitar 1.148 jiwa penerima permakanan di Surabaya tidak menerima bansos. Pada triwulan 4, jumlah ini berkurang menjadi 1.045 orang.

Nantinya, 1.045 orang ini akan menerima bantuan berupa uang tunai dari Pemkot Surabaya sebagai pengalihan dari program permakanan.

Anna menekankan bahwa aturan dari pemerintah pusat harus dipatuhi, dan jika tidak, Pemkot Surabaya dapat dikenakan sanksi. Meskipun seharusnya pemkot menghentikan program permakanan sejak pertengahan tahun 2023, pemkot mempertimbangkan kesejahteraan warga sehingga langkah ini belum diambil.

Baca Juga: Anak Muda Jangan Anti Sejarah, Berikut 5 Rekomendasi Museum Instagramable di Surabaya

Terkait dengan Kelompok Masyarakat (pokmas) dan kurir permakanan yang terdampak, Anna menyatakan bahwa telah dilakukan pendataan.

Dari 1.500 pokmas dan kurir permakanan, hanya 318 di antaranya yang masuk kategori miskin dan pra miskin, dan mereka menjadi prioritas intervensi pemkot ke depan.

Halaman:

Tags

Terkini