Kamis, 4 Juni 2026

Sukses Panen Padi, Kelompok Tani Sri Sedono dan Pemkot Surabaya Wujudkan Mimpi Kemandirian Pangan

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Selasa, 26 Desember 2023 | 00:18 WIB
 Pemkot Surabaya bersama Kelompok Tani (Poktan) Sri Sedono melaksanakan panen padi di Lahan Bekas Tanah Kas Desa (BTKD) Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Kamis (21/12) (Nawi)
Pemkot Surabaya bersama Kelompok Tani (Poktan) Sri Sedono melaksanakan panen padi di Lahan Bekas Tanah Kas Desa (BTKD) Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Kamis (21/12) (Nawi)

Surabaya NAWACITAPOST - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menunjukkan komitmen dalam menjaga ketersediaan dan ketahanan pangan yang berkelanjutan di Kota Pahlawan. Pada Kamis (21/12/2023), Pemkot Surabaya bersama Kelompok Tani (Poktan) Sri Sedono melaksanakan panen padi di Lahan Bekas Tanah Kas Desa (BTKD) Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya.

Antiek Sugiharti, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, menyampaikan bahwa Poktan Sri Sedono telah berhasil mengoptimalkan aset Pemkot Surabaya. Panen kali ini merupakan yang ketiga dalam tahun 2023, dilakukan di lahan persawahan seluas 6 hektar dengan hasil mencapai 6 ton per hektar.

Baca Juga: Integritas dan Etos Kerja, Kunci Sukses Pemkot Surabaya Raih ARM 2023

"Kelompok tani Sri Sedono mampu melakukan panen hingga tiga kali dalam setahun berkat irigasi yang baik. Sebulan lalu, mereka bahkan berhasil panen di lahan lebih luas, yakni 26 hektar dengan hasil 8 ton per hektar," ujar Antiek.

Program ketahanan pangan ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara Pemkot Surabaya dan kelompok tani di Kota Pahlawan. Saat ini, harga gabah kering mencapai Rp8.000 per kilogram, dan kelompok tani telah memanfaatkan peluang ini dengan menggiling padi untuk dijual dalam bentuk beras.

Antiek berharap bahwa melalui langkah ini, Poktan Sri Sedono dapat menambah nilai produknya dengan menjual beras, yang memiliki nilai jual lebih tinggi dibandingkan gabah kering. Dengan dukungan dari DKPP Kota Surabaya, kelompok tani ini mendapatkan bantuan sarana dan prasarana, termasuk peralatan dari sebelum tanam hingga panen, serta pendampingan dalam pemilihan jenis bibit.

Baca Juga: Anak Muda Jangan Anti Sejarah, Berikut 5 Rekomendasi Museum Instagramable di Surabaya

"Bibit yang dipilih kali ini tahan hama dan sesuai dengan jenis tanah di Kelurahan Jeruk, sehingga rasa nasi dari hasil panen tersebut masuk dalam kategori premium," tambah Antiek.

DKPP Kota Surabaya tidak hanya memberikan bantuan teknis, tetapi juga membantu dalam pemasaran dengan menghubungkan kelompok tani ke jejaring konsumen. Meskipun demikian, Poktan Sri Sedono telah memiliki konsumen tetap di sekitar Kelurahan Jeruk.

Ketua Kelompok Tani Sri Sedono, Suharto, menyatakan rasa syukurnya atas bimbingan dari DKPP Kota Surabaya. Dengan luas lahan mencapai 30 hektar, kelompok tani ini mampu memaksimalkan hasil panen mereka. Bantuan sarana dan prasarana, termasuk alat tanam padi, hand traktor, dan mesin penggilingan padi, telah memberikan kemudahan bagi kelompok tani untuk mandiri.

Baca Juga: Berikut 5 Wisata Murah tapi Instagramable di Surabaya, Catat jam bukanya!

Dengan tujuan ke depan untuk mewujudkan ketahanan pangan, DKPP Kota Surabaya akan memaksimalkan penggunaan semua lahan yang dapat digunakan sebagai lahan pertanian, baik milik Pemkot Surabaya maupun lainnya. Selain itu, akan diupayakan lahan yang sesuai dengan jenis tanah dan tanaman untuk mendukung kegiatan ketahanan pangan.

"Beras, sebagai salah satu komoditas penyumbang inflasi, akan terus ditanam, bersama dengan produk unggulan lain seperti cabai, tomat, dan bawang merah. Kami mendorong penanaman, baik dalam urban farming maupun di lahan pertanian konvensional bersama kelompok tani," ungkap Antiek.

Dengan langkah-langkah yang telah diambil, Pemkot Surabaya dan Kelompok Tani Sri Sedono menjadi contoh nyata dalam menciptakan ketahanan pangan yang berkelanjutan di tingkat lokal. (BNW)

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini