NAWACITApost.com - Bagi Anda yang mengalami kehilangan paspor dan ingin melakukan penggantian, jangan khawatir. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu siap membantu proses penggantian paspor dengan langkah yang mudah dan jelas.
Jika Paspor lama kalian tidak dapat ditemukan dan akan melakukan penggantian paspor. Langsung datang ke kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu ya," tulis Instagram Imigrasi Bengkulu
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu. Anda tidak perlu mendaftar melalui aplikasi M Paspor untuk proses penggantian ini.
"Kalian tidak perlu melakukan pendaftaran di Aplikasi M Paspor," imbuhnya.
Persyaratan
Beberapa dokumen penting yang harus Anda siapkan adalah:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah
- Surat Kehilangan dari Kepolisian
Dengan persyaratan ini, proses penggantian paspor dapat dilakukan dengan lancar. Pastikan semua dokumen tersebut lengkap saat Anda mengunjungi Kantor Imigrasi.