daerah

Segini Biaya Bikin Paspor Percepatan

Rabu, 15 Februari 2023 | 15:40 WIB


NAWACITApost.com - Mendapatkan paspor dengan cepat kini menjadi lebih mudah di antor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu. Namun hal tersebut juga bisa didapatkan dengan biaya yang lebih mahal dibanding paspor biasa.





"Hallo Sahabat Mido yang masih sering DM-in mimin nanyain, biaya bikin paspor berapa sih?? Dibaca ya kak. Semoga bermanfaat," tulis Imigrasi Bengkulu dalam Instagram resminya.





Adapun paspor percepatan merupakan layanan permohonan paspor dapat diselesaikan dalam satu hari atau dikenal sebagai "sehari jadi". Pelayanan paspor percepatan menjadi solusi bagi mereka yang membutuhkan dokumen perjalanan dalam waktu singkat atau dalam situasi mendesak.





Bagi seseorang yang tiba-tiba mendapat panggilan mendesak untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, layanan percepatan paspor ini bisa menjadi opsi yang memungkinkan pemohon untuk mendapatkan paspor dalam waktu yang lebih singkat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berikut adalah rincian biaya paspor.








  • Paspor biasa dengan 48 halaman: Rp350.000




  • Paspor elektronik dengan 48 halaman: Rp650.000




  • Biaya penggantian paspor hilang: Rp1.000.000




  • Biaya percepatan paspor: Rp1.000.000





Dalam penjelasan yang disampaikan, biaya denda untuk paspor rusak dan paspor hilang belum termasuk biaya penggantian paspor. Adanya kejelasan mengenai tarif ini memungkinkan masyarakat untuk merencanakan keperluan paspor mereka dengan lebih baik.


Tags

Terkini