daerah

Hearing Komisi A Capai Empat Kesepakatan Sengketa Lahan di Jl. Kemudi

Kamis, 20 Februari 2025 | 23:56 WIB

NAWACITAPOST.COM – Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar hearing pada Kamis (20/02/2025) untuk menindaklanjuti aduan warga terkait penguasaan lahan di Jl. Kemudi, Pabean Cantikan. Dalam rapat ini, hadir Camat Pabean Cantikan, Kabag Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya, Ketua Yayasan Stichting Willem Versluis Surabaya, serta Law Firm DW & Partners yang mewakili penyewa lahan, Ibu Anne.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa polemik ini bukan perkara jual beli lahan, melainkan sewa-menyewa yang harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum. "Masalah ini murni soal sewa-menyewa, bukan jual beli. Oleh karena itu, penyelesaiannya harus mengacu pada perjanjian yang telah disepakati sebelumnya," ujarnya usai hearing.

Dari hasil pertemuan tersebut, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan dengan empat poin utama:

1. Penyewa, dalam hal ini Ibu Daisy Wilhelmina Mavis Warella-Pea, wajib memenuhi kewajiban pembayaran sewa yang belum terbayarkan kepada Yayasan Stichting Willem Versluis Surabaya, yang diwakili oleh Andri Irawan.

Baca Juga: Thok! Eri Cahyadi - Armuji Resmi Jabat Walikota dan Wakil Walikota Surabaya

2. Penyelesaian sengketa harus dilakukan secara kekeluargaan tanpa tindakan anarkis. Selain itu, Yayasan Stichting Willem Versluis sepakat untuk mencabut Surat Kuasa tertanggal 1 Maret 2024 kepada Mulyono/Moch. Syamsul Arifin terkait pengosongan lahan. Jika ada tunggakan atau permasalahan wanprestasi, komunikasi harus dilakukan secara baik kepada penyewa.

3. Tidak ada pernyataan atau tindakan terkait jual beli, pengalihan, atau pengambilalihan obyek rumah di Jl. Kemudi No. 1, Surabaya.

4. Hasil penyelesaian perjanjian sewa-menyewa harus dilaporkan secara resmi kepada Komisi A DPRD Kota Surabaya melalui surat dari Law Firm DW & Partners.

Yona juga menegaskan pentingnya menyelesaikan persoalan ini secara damai agar tidak berlanjut ke jalur hukum. "Kalau memang ada indikasi wanprestasi dari penyewa, tunjukkan bukti. Jika tidak bisa, maka tidak bisa dilakukan pemutusan sepihak. Kalau sama-sama kaku, maka satu-satunya jalan adalah pengadilan," jelasnya.

Baca Juga: Ruang Fiskal Tersedia, Ajeng Wira Wati Minta Pemkot Segera Bangun Sekolah Baru

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa solusi terbaik adalah penyelesaian secara musyawarah. "Indonesia ini menganut asas musyawarah mufakat. Jika semua pihak memiliki kebesaran jiwa dan berpikir positif, permasalahan ini bisa diselesaikan tanpa harus ke meja hijau," tandasnya.

Hearing ini juga menunjukkan komitmen DPRD Surabaya dalam mengawal permasalahan yang dihadapi masyarakat. "Alhamdulillah, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah ini secara damai, dan negara dalam hal ini DPRD serta Pemkot Surabaya hadir untuk melindungi hak-hak warganya," pungkas Yona. ***

 

Tags

Terkini