Rohul, NAWACITAPOST.COM - Masyarakat Desa Surau Gading, Teluk Aur, Lubuk Bilang, Sei Kuning, Kecamatan Rambah Samo dan Lubuk Bendahara, Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau kembali mempertanyakan terkait administratif Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sawit Asahan Indah (SAI) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Rohul Senin, (16/10/2023).
-
RDP atau Hearing tersebut bersama tiga puluhanan masyarakat diantaranya Datuk- Datuk atau Nini mamak setempat
Yarahman, H.Syaprizal, Abdulgani, Yenfa Kumar, Supriandi Nasution, Syafrinal, Parlaungan, Dasril, Bonarjaya, Bastar, Khairul Mustapa, Ruslan bersama Penasehat Hukum Indra Ramos, SH, dihadiri Sekretaris Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Rohul Samsul Kamar dipimpin Ketua Komisi II DPRD Rohul Murkas, sedangkan perwakilan dari Perusahaan PT SAI tidak ada yang datang.
Melalui wawancaranya Perwakilan masyarakat Yarahman mengatakan, mereka masyarakat lima desa hearing yang ke lima kali ini, untuk kembali mempertanyakan keabsahan administratif terbitnya perpanjangan HGU PT SAI apa sudah sesuai aturan hukum yang berlaku, dan tuntutan mereka ini sama pada hearing empat kali sebelumnya.
"Kami masyarakat yang hearing ini kembali meminta verifikasi ulang sarat mutlak perpanjangan HGU PT SAI yang diterbitkan tahun 2021 lalu, apa memenuhi sarat atau tidak," tegas
Yarahman.
Menurutnya, terkait adanya 19 kelompok tani yang kata mereka perusahaan dan pemerintah red. sebagai dasar perpanjangan HGU tersebut, namun mereka masyarakat di 5 desa perwakilan yang RDP bersama Komisi II DPRD Rohul ini, harusnya memiliki hak dalam hasil tersebut, namun sampai sekarang ini tidak ada sama sekali mereka diberikan dan kami terima, sementara perusahaan perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit tersebut berusaha di lahan-lahan masyarakat.
"Mirisnya perusahaan ada yang diberikannya hak, namun kami dianak tirikan tidak diberikan hak, sementara kami hanya dijadikan penonton saja. Harusnya perusahaan yang investasi memperhatikan kesejahteraan seluruh masyarakat diwilayah perusahaannya," , tambah warga lain
Sehingga mereka masyarakat lanjutnya, merasa dirugikan dari seluas 20 persen dari 5.200 Hektar luas Areal HGU PT SAI tersebut sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.
"Dari hasil Hearing ini kami masyarakat sepakat, dibentuk tim khusus untuk dilakukan verifikasi ulang sarat mutlak perpanjangan HGU Perkebunan Kelapa Sawit PT SAI itu," jelas Koordinator Masyarakat yang memperjuangkan hak-hak masyarakat 5 desa Kecamatan Rambah Samo ini kepada nawacitapost com
Hal yang sama juga disampaikan PH masyarakat yakni Indra Ramos, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, DPRD Rohul dan Masyarakat harus membentuk tim khusus verifikasi ulang persyaratan perpanjangan HGU PT SAI, karena masih ada masyarakat yang punya hak yang tidak menerima.
Sementara itu, Sekretaris Disnakbun Pemkab Rohul Samsul Kamar, membenarkan salah satu dasar persyaratan perpanjangan HGU PT SAI yakni 19 kelompok tani yang diajukan.
Diakui Samsul dari 19 Kelompok Tani tersebut, baru 12 kelompok yang sudah dilakukan diverifikasi, 7 kelompok tani lagi masih belum dilakukan verifikasi, karena saat itu adanya Covid 19.
"Dan 7 Kelompok Tani tersebut, segera dilakukan verifikasi bersama dengan tim khusus yang akan dibentuk sesuai hasil RDP Komisi II DPRD Rohul hari ini," ungkap Sekdinakbun Rohul.
Editor Fahrin Waruwu /Redaksi