Kamis, 4 Juni 2026

Joy Oroh Dilantik Jadi Pj Bupati Sitaro, Pengamat Ingatkan Soal Larangan Mutasi Pegawai

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Selasa, 26 September 2023 | 11:27 WIB

NAWACITApost.com - Kepala Bapelitbangda Sulawesi Utara , Joy Oroh, dilantik menjadi Penjabat Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Senin (25/9/2023). Ia dilantik Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, bersama penjabat bupati dan wali kota untuk empat daerah lainnya.

Menanggapi hal itu, Pengamat Politik Pemerintahan Sulut, Ferry Liando mengingatkan terkait tugas Pj kepala daerah. Menurutnya, Pj kepala daerah memiliki tugas untuk memastikan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.

Kata dia, agar Pj kepala daerah harus mampu melaksanakan tupoksinya dengan baik, maka harus memperhatikan beberapa hal. Pertama, mengawali tugas dengan konsolidasi pemerintahan supaya tata kelola pemerintahan tercapai dengan baik.

"Birokrasi tentu sangatlah tidak mudah bagi seorang penjabat kepala daerah yang ditugaskan," kata Ferry, dikutip Rabu (26/9/2023).

Kedua, perlu beradaptasi dengan karakteristik sosial culture masyarakat setempat. Sebab, ciri pemimpin ideal adalah mengenal dan dikenal dengan baik oleh masyarakat di daerah itu.

Ketiga, perlunya membangun hubungan komunikasi politik yang baik dengan kelembagaan politik setempat, yakni DPRD. Sebab, hampir semua kebijakan daerah harus mendapat restu dari DPRD.

"Sehingga komunikasi yang baik akan sangat menentukan keberhasilan para penjabat kepala daerah," kata Ferry.

Keempat, Pj kepala daerah merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga perlu dijaga soal netralitas terutama soal pemilu dan pilkada 2024. "Tidak boleh ada kebijakan yang berpotensi menguntungkan salah satu calon dan salah satu parpol tertentu," kata Ferry.

Ferry juga mengingatkan, sejumlah larangan keras bagi para penjabat kepala daerah yang baru dilantik, untuk tidak melakukan mutasi pegawai, dan membatalkan perizinan yang dilakukan oleh pejabat sebelumnya. "Serta dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan pemerintah dan program pembangunan pejabat sebelumnya," kata Ferry.

Menurut Ferry, larangan terhadap mutasi pegawai itu sudah tertuang dalam Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, kecuali meninggal dunia dan terjadi kekosongan jabatan. "Itupun harus mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri," kata Ferry.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini