Minggu, 19 Juli 2026

Kejari Nisel Tahan Oknum PPK Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Ruang Praktik di SMK Negeri 1 Gomo

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Kamis, 21 September 2023 | 10:23 WIB

NAWACITApost.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan (Nisel) Rabani M. Halawa, melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, mengatakan, tim penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi berinisial SN (57). Dijelaskan Hironimus, SN merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

Hironimus menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi pada pelaksaan pekerjaan konstruksi pembangunan ruang praktik siswa (RPS) agrobisnis tanaman pangan dan holtikultura pada SMK Negeri 1 Gomo Kabupaten Nias Selatan tahun anggaran 2021. Sebelumnya, SN telah ditetapan sebagai tersangka dengan Nomor: TAP– 04/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 05 September 2023.

Adapun nilai kontrak proyek tersebut sebesar Rp1.161.123.649,53 yang bersumber dari dana DAK Tahun 2021. Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara sebesar Rp361.648.000, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: 700.1.2.3/1993/ITPROVSU tanggal 13 Juli 2023 yang lalu.

SN dijerat dengan Pasal 2 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana, Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai pemeriksaan, tersangka SN (57) digiring dengan mobil tahanan dan diinapkan di Lapas III Telukdalam, Desa Nanowa, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan. Dalam perkara ini tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik. (Ed)

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini