NAWACITAPOST.COM – Fraksi PDIP-PAN DPRD Surabaya kembali menerima pengaduan dari warga, Jumat (9/2).
Ita Musyana, warga Ngaglik Baru, bersama keluarganya, diterima oleh Achmad Hidayat, Tenaga Ahli Fraksi PDIP-PAN sekaligus Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya, di ruang Fraksi.
Dalam kesempatan tersebut, Ita menyampaikan dua permasalahan utama yang mereka hadapi: hilangnya bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) atas nama almarhumah ibunya tanpa pemberitahuan, serta ketidakjelasan status sertifikat rumah yang diduga pernah diagunkan.
Ita mengungkapkan bahwa ibunya, Mudjar'ah, meninggal pada 22 September 2024, namun surat kematian baru diterbitkan pada Januari 2025. Ketika memeriksa data di kelurahan, ia terkejut mengetahui bahwa bantuan PKH atas nama ibunya telah hangus sejak Juli hingga Desember, tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.
“Saya datang ke kelurahan dan mengecek datanya. Ternyata PKH ibu saya sudah hangus sejak Juli sampai Desember, dan kami tidak pernah menerima pemberitahuan apapun,” ujar Ita.
Tak hanya itu, Ita juga menceritakan kebingungannya mengenai sertifikat rumah yang diduga pernah diagunkan di Bank Swadesi, yang kini telah berubah menjadi Bank India Indonesia. Saat mencoba melacak statusnya, pihak bank menyatakan bahwa data terkait sertifikat tersebut sudah tidak ada.
“Saya menanyakan ke pihak bank, dan mereka bilang sertifikat rumah sepertinya sudah lunas, tapi masih ada denda. Anehnya, mereka tidak memiliki data siapa yang mengambil surat itu,” jelas Ita.
Menanggapi keluhan tersebut, Achmad Hidayat menyatakan bahwa pihak Fraksi PDIP-PAN siap mendampingi keluarga untuk menyelesaikan masalah ini.
“Kami akan membantu membuat surat klarifikasi kepada PT Bank India Indonesia dan OJK untuk menanyakan status hak-hak sebagai nasabah. Jika memang sudah lunas, maka status agunan berupa sertifikat rumah harus segera jelas,” tegas Achmad.
Fraksi PDIP-PAN juga berencana mengajukan permohonan kepada BPN ATR untuk memblokir sertifikat rumah tersebut, guna mencegah kemungkinan penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Blokir ini sangat penting, agar tidak muncul Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama orang lain. Hak ahli waris harus dilindungi,” tambahnya.
Selain itu, Achmad berjanji akan menyampaikan usulan terkait program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dan masalah penebangan pohon di sekitar rumah ke dinas terkait serta Ketua DPRD Surabaya.
“Kami akan mengawal semua proses ini hingga solusi ditemukan. Pendampingan penuh akan kami lakukan,” pungkas Achmad. ***