NAWACITApost.com - Walikota Blitar Santoso secara simbolis menyerahkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) tahap 3 kepada buruh pabrik rokok, bertempat aula Dinas Sosial Kota Blitar, pada Senin (30/7/3023).
Jumlah warga di Kota Blitar penerima BLT DBHCHT sebanyak 330 orang, yang langsung di transfer ke rekening tabungan penerima masing-masing senilai Rp 900 ribu melalui BPR Artha Praja.
“Hari ini penyaluran BLT DBHCHT, ada 330 warga yang pekerja buruh rokok, penerima BLT DBHCHT untuk 3 bulan Juli, Agustus, September, sehingga setiap penerima mendapat 900 ribu yang akan diterima,” kata Walikota Blitar Santoso.
Santoso berharap peredaran rokok tanpa cukai itu kalau bisa harus ditekan dan dihilangkan peredarannya. Kalau semakin banyak yang dipasang pita cukainya maka bagian dari pemerintah daerah melalui DBHCHT pendapatan juga akan meningkat. Sehingga bisa dinikmati oleh karyawan - karyawati pabrik-pabrik rokok yang ada di Blitar.
Kita akan mendoakan jalan terbaik dan selalu berusaha bagaimana membantu bagi buruh pabrik rokok yang di PHK. Kami berharap, walaupun ada pabrik rokok yang ditutup, tanggung jawab kepada karyawan tetap dipenuhi dengan baik. Dan semua itu diatur dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( SPSI ) yang mengatur tentang hak dan kewajiban yang dipenuhi mana kala pabrik memang sudah jatuh pailit dan bisa dibangkitkan kembali.
Sama yang kemarin dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja jadi untuk karyawan-karyawati yang kena PHK akan diberikan pelatihan. Dengan harapan dari pelatihan itu akan bisa memberikan peluang untuk membuka peluang usaha.
Seperti usaha UMKM atau usaha baru, sehingga mampu menutup kebutuhan sehari-hari. Bagi penerima manfaat BLT DBHCHT agar bantuan ini dapatdiambil secukupnya dan bisa juga disimpan,"harap Walikota Blitar Santoso.
Sementara Kepala Dinas Sosial Kota Blitar Sad Sasmintarti mengatakan, pada hari ini pemerintah kota menyalurkan dana BLT DBHCHT tahap ke 3 kepada 330 orang buruh pabrik rokok bagi masyarakat kota Blitar.
Dari 330 penerima manfaat buruh rokok yang bekerja dipabrik rokok dikota Blitar maupun dilintas wilayah . Adapun jumlah dari 330 penerima manfaat terdiri dari Pabrik Rokok Bokor Mas sebanyak 191 orang, pabrik rokok Pura Perkasa Jaya sebanyak 54 orang, pabrik rokok Naga Jaya sebanyak 19 orang, pabrik rokok Jaya Jagat Raya sebanyak 7 orang, adapun untuk pabrik rokok lintas wilayah pabrik rokok PT Agpro Bina Karya Kabupaten Blitar sebanyak 50 orang dan PT Bokor Mas Kota Mojokerto sebanyak 9 orang,"katanya.
Ia menambahkan, penerima manfaat ini usulan daripada pabrik, dimana bila buruh pabrik tidak aktif lagi tidak menerima tetapi yang aktif yang menerima. Sehingga semua bagi penerima BLT DBHCHT ini sudah diverifikasi apakah buruh pabrik rokok masih aktif atau sudah di PHK.
Penerima BLT DBHCHT ini untuk meningkatkan kesejahteraan motivasi butuh pabrik rokok dalam bekerja dan menjadi kebutuhan -kebutuhan dasar untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga,"pungkasnya
(Adv/kominfotik/fm)