Jayapura, NAWACITApost.com – Kanwil Kemenkumham Papua gelar kegiatan Opini Kebijakan “Membangun Indonesia dari Pinggiran melalui Penguatan SDM Keimigrasian di Wilayah Perbatasan” secara daring, Kamis (25/5/2023).
Kegiatan yang dibuka Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, diwakili Kepala Puslitbang Hukum dan HAM, Andi Nurka dengan menghadirkan empat Narasumber yakni Prof.Drs.Afelinus Lefaan, MS dari Akademisi Universitas Cenderawasih, Muhammad Fedian, Analis Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Anthonius M.Ayorbaba, SH. M.Si, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, Dolfinus Kareth, Kepala Badan Perbatasan dan Kerja Sama Luar Negeri Prov Papua
Dalam sambutannya, Andi Nurka mengatakan, Opini Kebijakan merupakan kegiatan Sosialisasi Hasil Analisis Strategi Kebijakan Hukum dan HAM berupa penyebarluasan hasil-hasil Analisis Strategi Kebijakan yang telah dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM/Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui diskusi daring, sehingga dapat dipahami dan dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan dan masyarakat.
“Opini Kebijakan mengajak kita semua untuk bersikap analitis pada isu strategis yang sedang terjadi. Melalui forum yang akademis, harapannya output yang dihasilkan dapat bermanfaat bagi masyarakat juga sebagai input dalam proses intervensi kebijakan pemerintah,” ujarnya.
Berkaitan dengan topik yang diangkat Kanwil Kemenkumham Papua menurut Andi Nurka tidak lepas dari misi Nawacita dan pencapaian sasaran Visi Indonesia 2045 yang telah ditetapkan Presiden Joko Widodo. Salah satunya, pembangunan sumber daya manusia yang dipilih sebagai pengarusutamaan strategi pembangunan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang dibutuhkan dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Penguatan Sumber Daya Manusia menuju manusia unggul memiliki korelasi yang erat dengan peningkatan produktivitas kerja. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di perbatasan, pegawai imigrasi dihadapkan pada beberapa tantangan,” jelasnya.
Diantaranya, lanjut Andi Nurka, Kesejahteraan antar pegawai imigrasi yang timpang, jumlah jam kerja yang melebihi ketentuan dari peraturan yang berlaku, pemenuhan hak atas cuti yang belum maksimal, serta kepastian masa tugas dan prospek karir yang timpang, terutama bagi pejabat fungsional. Oleh karena itu, diperlukan adanya pengaturan yang lebih berpihak kepada pegawai imigrasi di perbatasan untuk memastikan mereka tetap memiliki semangat tinggi dan berkinerja produktif.
“Pembangunan SDM yang terkonsolidasi dengan baik akan dapat meningkatkan produktivitas tenaga kerja melalui peta jalan yang jelas, terukur, dan hasilnya dapat dinikmati oleh masyarakat sehingga ini menjadi isu penting untuk diperhatikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Patrick Manufandu mengatakan, Opini Kebijakan tidak hanya bertujuan untuk menyebarluaskan hasil analisis kebijakan yang dilaksanakan Balitbangkumham kepada seluruh pemangku kepentingan terkait dan masyarakat. Tapi juga digelar untuk mengetahui bagaimana peran Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Papua dalam membangun sinergitas antar instansi terkait pembangunan di Wilayah perbatasan dengan mempertimbangkan sangat luas Wilayah Perbatasan dengan Geografis yang sangat menantang.
“Selain itu, juga untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum tata negara dalam rangka pembangunan di wilayah perbatasan dan mendapatkan masukan terkait kendala yang dihadapi dalam pengembangan pembangunan di Wilayah Perbatasan,” ujarnya Kabid HAM saat menyampaikan Laporan Panitia.
-
Pekerjaan yang dilaksanakan di pinggiran Indonesia bukanlah suatu pekerjaan yang sangat mudah, tidak hanya melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai ASN Kemenkumham, namun juga sebagai penjaga perdamaian antar negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia.
“Tentu resikonya berbeda dengan kita yang ada di pusat, untuk itu penting adanya kajian yang meneliti tentang kesejahteraan para pegawai yang ditugaskan pada Pos Lintas Batas, jangan sampai mereka sudah melaksanakan tugas dengan risiko tinggi, tapi kesejahteraanya tidak kita pertimbangkan dan justru malah menjadi hambatan bagi para pegawai untuk melaksanakan tugasnya,” jelas Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius M. Ayorbaba, sebagai Narasumber pada kegiatan Diskusi Publik Membangun Indonesia dari Pinggiran Melalui Penguatan SDM Keimigrasian siang ini.
Pada diskusi hari ini, tim analisis menemukan bahwa para pegawai Direktorat Imigrasi yang ditempatkan di pos lintas batas memiliki potensi untuk menghadapi bahaya yang lebih besar daripada pegawai yang bekerja di pos imigrasi yang ada di kota maupun Bandara.
“Untuk itu perlu adanya peraturan yang mengatur tentang hal tersebut, sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada para tunas pengayoman yang menjaga perbatasan di sana, Pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai resiko yang harus dihadapi oleh para pegawai,” ujar Muhammad Fedian, Analis Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM sebagai salah satu Narasumber.
Prof. Dr. Drs. Afelinus Lefaan, MS Kaprodi Sosiologi Pasca Sarjana Uncen mengamini hal tersebut, menurutnya perlu adanya peraturan yang mengikat yang mengatur tentang hak-hak para pegawai yang ditempatkan di pos lintas batas Indonesia.
“Hal ini akan membantu bagi kantor wilayah dalam menerapkan peraturan terhadap para pegawainya, karena resiko tumpang tindih juga ada, jangan sampai apresiasi yang diberikan malah justru menjadi hambatan baru bagi yang lain,” ujar Afelinus
Dijelaskan juga melalui aspek Sosiologi bahwa Kehadiran Petugas Imigrasi di Wilayah Perbatasan harus benar-benar berguna juga untuk Masyarakat, dari berbagai Aspek.
Kegiatan Diskusi Publik Membangun Indonesia dari Pinggiran Melalui Penguatan SDM Keimigrasian juga dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak dan BKN, ASN dari Seluruh Kanwil se-Indonesia, Para Pimti Pratama, Pejabat Administrator, Pengawas, JFT dan JFU Jajaran Kanwil Kemenkumham Papua.